Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya meminta warga agar tidak asal mencopot alat pegaga kampanye di wilayahnya selama masa tenang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 sejak Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4).

"Jadi tidak asal menertibkan. Nanti kalau ada petugas menertibkan, baru silahkan membantu," kata Koordinator Divisi Hukum Data dan Infornasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya kepada Antara di Surabaya, Senin.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa yang berhak menertibkan alat peraga kampanye (APK) adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun, lanjut dia, jika ada masyarakat yang ingin membantu petugas Satpol PP pada saat penertiban APK, maka hal itu diperkenankan selama didampingi petugas Satpol PP setempat. Apalagi, lanjut dia, di tiap-tiap kelurahan sudah ada petugas Satpol PP-nya.

"Jadi Satpol PP yang berpengalaman dalam penertiban APK," ujanya.

Saat ditanya ada pengurus RW/RT yang meminta warganya membersihkan APK, Yaqub mengatakan kalau itu APK-nya berupa stiker atau poster yang menempel di tembok-tembok tidak ada masalah.

Namun untuk APK yang besar seperti baliho dan spanduk, ia menyarankan agar masyarakat untuk melaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) untuk ditindaklanjuti.

"Sebutkan lokasi atau alamat lokasi APK yang belum ditertibkan, maka petugas akan ke sana," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Hidayat sebelumnya mengatakan ada ribuan alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang ditertibkan petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Satpol PP, Linmas, Polri, TNI dan lainnya di sejumlah wilayah di Kota Surabaya, sejak Minggu (14/4) dini hari hingga saat ini Senin ini.

Ia mengatakan pihaknya belum bisa mengatakan secara pasti berapa jumlah APK yang ditertibkandi sejumlah wilayah tersebut. Hanya saja, ia memperkirakan ada ribuan APK berukuran besar hingga kecil yang sudah ditertibkan, seperti halnya baliho, banner, spanduk, bendera, poster dan sejenisnya.

"Untuk APK yang berukuran besar sudah ditertibkan orangnya, seperti halnya videotron, baliho dan billboard," ujarnya.

Baca juga: Aparat gabungan bersihkan alat peraga kampanye di Depok
Baca juga: Penertiban alat peraga kampanye baru di perkotaan Karawang
Baca juga: Bupati Lumajang pimpin penertiban APK
Baca juga: Peserta pemilu diingatkan bertanggung jawab copot APK