Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum RI mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengumumkan pemilih yang dapat menggunakan hak suaranya di luar batas waktu pemungutan suara.

"Benar (pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan pemilih yang diperbolehkan memberikan suara)," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkat di Jakarta, Senin.

Dia menekankan berdasarkan Peraturan KPU No 9/2019 Pasal 46 disebutkan, pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang masuk dalam dua kategori yakni:

A. Pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU, atau

B. Pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.

Pemilu serentak dilaksanakan Rabu, 17 April 2019. Proses pemungutan suara dilakukan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Saat memilih ke TPS, pemilih harus membawa formulir C6 atau formulir undangan untuk memilih, serta membawa KTP elektronik.

Jika belum memperoleh KTP elektronik, pemilih dapat membawa surat keterangan (suket) sebagai bukti telah melakukan perekaman KTP elektronik.

Sementara jika belum memperoleh formulir C6 namun sudah memperoleh KTP elektronik atau sudah melakukan perekaman KTP elektronik, maka pemilih dapat mengecek terlebih dulu melalui website KPU.go.id, guna memastikan di TPS mana namanya terdaftar, kemudian melaporkan kepada petugas KPPS di TPS tersebut.