Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, Ahmad Moshaddeq, mengaku bahwa dirinya tidak akan mempersalahkan keputusan pemerintah yang melarang alirannya dan siap berdakwah dengan nama yang lain. Moshaddeq mengatakan hal itu saat jumpa pers dengan wartawan di gedung utama Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jakarta Selatan, Jumat sore. Jumpa pers itu dihadiri oleh sejumla ulama, antara lain KH Said Aqil Siraj, KH Agus Miftach, H. Amidhan dan H. Nazri Adlani serta pakar ilmu komunikasi, Bachtiar Ali. "`Gak` apa-apa. Tidak masalah. `What is a name`," katanya menegaskan. Menurut dia, yang penting adalah tetap berdakwah tidak tergantung dengan satu nama tertentu. Oleh karena itu, ia mengakui, tidak akan melakukan protes atau upaya hukum atas pelarangan Al Qiyadah. "Itu kan sudah kewajiban pemerintah untuk mengendalikan sesuatu," katanya. Ia malah mengajak umat Islam untuk tidak melihat nama kelompok dalam menyampaikan dakwah. "Umat Islam tidak perlu merek-merekan," katanya. Ia juga mengisyaratkan akan menggunakan nama lain dalam berdakwah. Said Aqil, yang tokoh Nahdlatul Ulama (NU), malah mengajak Moshaddeq untuk bergabung dengan organisasi Islam terbesar di dunia itu. Pada acara itu, Moshaddeq juga menyatakan, tidak akan lagi menyebarkan apa yang telah disampaikannya selama ini yang mengundang protes dari kalangan umat Islam. Bahkan, ia beberapa kali mengucapkan syahadat yang sama dengan ajarat Islam. Ia juga menyatakan beriman sebagaimana ajarat Islam dan menjalankan rukun iman sebagaimana yang dijalankan umat Islam pada umumnya. Terkait dengan adanya iuran uang dalam aliran Al Qiyadah, ia membantahnya, karena yang ada adalah sedekah. "Tidak ada iuran rutin atau uang apapun. Yang ada shadaqah semampunya dan atas kerelaanya," katanya. Ia juga membantah ajaran Al Qiyadah menganut ajaran jaminan surga hanya dengan membayar Rp700 ribu. Moshaddeq kini ditahan oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agaman. Ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, pekan lalu setelah diburu polisi. Salah satu ajaran yang ditentang Umat Islam adalah bahwa shalat dan zakat tidak wajib untuk dilaksanakan. Kendati telah menyatakan tobat, namun proses hukum tetap dijalankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara RI (Humas Polri), Irjen Pol. Sisno Adiwinoto, mengatakan bahwa pernyataan Moshaddeq tidak lagi mengajarkan Al Qiyadah itu tidak akan menghentikan penyidikan dan kasusnya tetap akan ke pengadilan. "Pernyataan itu akan dilampirkan untuk pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis," ujarnya menambahkan. (*)