Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus penjualan dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) PT Pertamina, Laksamana Sukardi, akan diperiksa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat pagi. Rencananya, tim penyidik akan memulai pemeriksaan sekitar pukul 09.30. Jampidsus Kemas Yahya Rahman, sebelumnya mengatakan, pemeriksaan Laksamana terus berlanjut hingga tim penyidik menemukan bukti-bukti untuk menentukan kebenaran materiil. Sebelumnya (8/11), Laksamana juga sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir tujuh jam itu Laksamana mengaku menjawab sekitar 10 pertanyaan. Inti pertanyaan-pertanyaan itu adalah tentang tugas pokok dan wewenang dirinya ketika menjabat sebagai Menteri Negara BUMN dan Komisaris Utama Pertamina. Selain Laksamana, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pejabat Pertamina yang lain, mantan Direktur Keuangan Alfred Rohimone dan mantan Dirut Arifi Nawawi, sebagai tersangka. Kasus VLCC bermula pada 11 Juni 2004 ketika Direksi Pertamina bersama Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Frontline, itu diduga tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991. Kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekira 20 juta dolar AS. Namun demikian, Kejaksaan Agung masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan.(*)