Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Rajasa, mengatakan bahwa Presiden tidak akan ikut mencampuri kasus hukum tersangka pembalakan liar Adelin Lis. "Soal Adelin ini soal hukum, dan sudah ditangani Kejaksaan Agung. Presiden sama sekali tidak intervensi hal-hal terkait dengan hukum, dan Kejaksaan Agung tentu sudah tahu apa upaya-upaya hukum yang harus dilakukan," kata Hatta, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis. Hatta juga menegaskan, permintaan kuasa hukum dari Adelin Lis meminta perlindungan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan merupakan tindakan yang tepat. "Saya kira tidak pas, kurang pas kalau surat itu kepada Presiden, karena sesungguhnya kewenangan menahan ada pada Kejaksaan Agung," ujar Hatta. Adelin Lis dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara merupakan pemilik dan Manager Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan "illegal logging" di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai H. Arwan Byrin, SH, MH, pada Senin (5/11), menjatuhkan vonis bebas karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Menurut Hatta, dirinya belum terima surat dari kuasa hukum Adelin. "Biasanya setiap surat ke Presiden selalu ke meja saya, dan saya akan membacanya dengan teliti," ujarnya menambahkan. (*)