Medan (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan meminta keterangan dari kepolisian dan jaksa terkait vonis bebas Adelin Lis yang kontroversial. "Selain majelis hakim, kepolisian dan kejaksaan juga akan dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi terhadap kasus ini", ujar anggota KY yang membidangi pelayanan masyarakat, Zainal Arifin, di Medan, Kamis. Dia menjelaskan, klarifikasi pada kedua lembaga hukum untuk mengetahui secara objektif dari mulai pembuatan berita acara perkara (BAP), tuntutan jaksa dan sebagainya sebelum diputuskan apakah majelis hakim Adelin Lis bersalah melanggar kode etik atau tidak. "Paling lambat pekan depan kita akan kemari lagi, mungkin tim KY yang lain datang ke sini untuk melakukan klarifikasi itu", ujarnya. Dalam waktu dekat ini, katanya, KY segera melakukan rapat pleno yang diikuti anggota komisioner untuk meminta masukan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik itu. Sebelumnya Arifin mendatangi Pengadilan Negeri Medan dan bertemu dengan dua dari lima majelis hakim Adelin yakni Robinson Tarigan dan Dolman Sinaga mendapatkan informasi awal secara langsung. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, katanya, hakim menyatakan siap diperiksa dan mempertanggung vonis itu. KY juga membawa salinan fotocopy perintah eksekusi hakim kepada jaksa untuk membebaskan Adelin tertanggal 5 November 2007.(*)