Jayapura (ANTARA) - Konsul RI di Vanimo Papua Nugini (PNG) Abraham Lebelauw meminta warga Jayapura dan sekitar tidak mencari ikan atau memancing hingga ke perairan PNG.
Saat ini pihak keamanan PNG sedang gencar melakukan patroli di wilayahnya. Jika ditemukan, pihaknya akan langsung diproses hukum.
"Hukum yang dijatuhkan akan sangat berat bila dikenai pasal pencurian ikan," kata Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura.
Jika didakwa kasus illegal fishing, kata dia, selain hukuman badan, yang bersangkutan juga dikenai denda yang besar nilainya.
Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan pihaknya terus mengingatkan semua pihak khususnya para nelayan agar saat mencari ikan tidak masuk ke perairan PNG.
Saat ini tercatat lima nelayan asal Jayapura yang sejak Desember 2018 tidak diketahui nasibnya karena hilang saat melaut.
“Memang benar sampai saat ini nasib lima nelayan asal Kota Jayapura tidak diketahui keberadaannya,” kata Abe, panggilan akrab Abraham.
Lebelauw mengakui bahwa konsulat pada hari Jumat (12/4) mendampingi lima WNI yang divonis denda masing-masing 1.000 kina (mata uang PNG) atau sekitar Rp5 juta karena didakwa masuk secara ilegal.
Padahal, saat ditangkap polisi PNG, perahu yang ditumpangi mereka terseret arus dan masuk ke wilayah PNG, Rabu (3/4).
Saat ini kelima WNI sudah dipulangkan dan berkumpul dengan sanak keluarganya setelah membayar denda sesuai dengan keputusan Pengadilan PNG di Vanimo, jelas Abraham Lebelauw.
Konsul RI minta warga Jayapura jangan mancing di perairan PNG
13 April 2019 21:55 WIB
Konsul RI di Vanimo Papua Nugini (PNG) Abraham Lebelauw. (ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: