Jakarta (ANTARA News) - Indra Setiawan, mantan Dirut PT Garuda yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, membantah telah mengatakan bahwa maspakai penerbangan yang pernah dipimpinnya dipakai untuk operasi BIN, termasuk kemungkinan membunuh Munir. Indra mengatakan hal itu di sela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi, yakni isteri Munir, Suciwati dan dua karyawan PT Garuda, yaitu Ruhainil Aini dan Remelgia Anwar. Mantan Dirut Garuda menyampaikan bantahan terkait dengan keterangan saksi Suciwati yang menyatakan bahwa Indra pernah berkata soal Garuda yang dipakai BIN. "Saya tidak menyebut itu. Saya hanya mengatakan bahwa aset Garuda sebagai aset bangsa bisa digunakan untuk kepentingan negara sesuai dengan aturan yang ada," katanya. Ia menyebutkan dalam Operasi Seroja dan berbagai operasi di Timor Timor, Garuda pernah dipakai. Ketika memberikan keterangan sebagai saksi, Suciwati mengaku pernah mendengar Indra berkata bahwa Garuda dipakai BIN. Ketua Majelis Hakim, Heru Pramono, pun mengkonfrontir pernyataan Indra kepada Suciwati. "Saya tetap yakin Garuda dipakai BIN, terutama dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kemarin," kata Suciwati. PK yang dimaksud adalah sidang PK atas putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Pollycarpus Budi Haripriyanto dalam kasus pembunuhan Munir. Dalam sidang itu, Indra juga membantah bertemu tiga kali dengan Suciwati "Saya ketemu sekali saja. Pertemuan berikutnya dihadiri staf Garuda lain," katanya. Di akhir kesaksiannya, Suciwati berharap pengadilan dapat mengungkap dalang pembunuhan suaminya agar keadilan ditegakkan. Saksi lain, Ruhainil Aini mengaku pernah membuat nota perubahan jadwal agar Pollycarpus dapat terbang ke Singapura sebagai petugas keamanan penerbangan. Nota itu dibuat setelah ia menerima surat tugas Pollycarpus yang ditandatangani oleh Indra Setiawan. "Selain itu, Pollycarpus juga menelepon saya untuk minta terbang ke Singapura," katanya. Ia juga mengaku bahwa sejak tahun 1998 sebagai sekretaris pilot Airbus, baru Pollycarpus yang terbang sebagai petugas keamanan penerbangan dan bukan sebagai pilot pesawat. "Pollycarpus itu satu-satunya," katanya menegaskan. Karena tugasnya hanya mengurusi pilot, Ruhainil mengaku tidak tahu soal yang lain-lainnya selain membuat dan mengubah jadwal penerbangan pilot. Pollycarpus yang direncanakan sebagai saksi dalam persidangan ini tidak hadir karena sakit. Munir tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. Polri menetapkan Pollycarus, Indra Setiawan dan Ruhainil sebagai pembunuhan Munir. Pollycarpus telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung, sedangkan Indra Setiawan dan Ruhainil tengah menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. Kini, Kejaksaan Agung berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas pembebasan Pollycarpus. (*)