Jakarta (ANTARA News) - Warga Pondok Indah nekat memarkir sejumlah mobil di jalur busway yang sedang dibangun sebagai aksi protes warga pada Pemda DKI Jakarta yang menolak berkompromi atau mencari jalan keluar terbaik dari masalah kemacetan yang timbul akibat pembangunan jalur koridor VIII Lebak Bulus - Harmoni. Aksi yang dimulai pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB diprakarsai oleh seorang warga Pondok Indah bernama Herman Herry, yang memarkir dua mobil miliknya di Jalan Metro Pondok Indah sekitar lapangan golf sehingga memaksa para pekerja di jalur busway tersebut menghentikan kerja mereka. "Saya minta warga tunjukkan keberaniannya dengan memarkir mobilnya di sini. Satu rumah setidaknya satu mobil mulai hari ini," kata anggota Fraksi PDIP DPR itu dengan menggunakan pengeras suara yang telah dipersiapkannya. Pengamatan ANTARA News di lokasi aksi pada Kamis dinihari sekitar pukul 02.00 WIB menunjukkan, aksi Herman tersebut diikuti oleh sedikitnya 20 warga, namun belum ada warga yang ikut memarkir mobil mereka di jalan utama tersebut. Aksi yang dijaga oleh beberapa aparat keamanan tersebut memacetkan arus kendaraan dari arah mal Pondok Indah ke Lebak Bulus, malah ada sebagian pengguna kendaraan yang justru menonton aksi tersebut. Herman sendiri menolak jika dikatakan tindakannya tersebut merupakan aksi anarkis. Sedangkan warga lainnya di depan kantor Bank Niaga tampak meminta pekerja untuk menanam kembali sejumlah pohon palem yang sudah dicabut untuk dipindahkan. Bahkan mereka sempat menghentikan dua truk semen Holcim yang diduga akan melakukan pengecoran jalan, namun kemudian dilepaskan karena ternyata kosong. Sebelumnya, warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait pembangunan jalur busway di Pondok Indah pada 30 Oktober lalu. Dalam kesempatan itu, Kuasa hukum warga Pondok Indah, Wilmar Rizal Sitorus mengatakan, gugatan dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, PT Yasa Patria Perkasa sebagai pelaksana proyek, dan PT Wanita Mandiri. Kelima tergugat, katanya, telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Lingkungan Hidup dalam membangun jalur busway koridor delapan sepanjang 2,9 kilometer di kawasan Pondok Indah. Wilmar menegaskan, pihaknya hanya mewakili sekitar 15 ribu warga Pondok Indah, dan tidak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum warga di tempat lain. Gugatan itu juga menyertakan tuntutan ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp200 juta. (*)