Jakarta (ANTARA News) - Federasi Pilot Indonesia (FPI) secara tegas menolak keterlibatan polisi untuk melakukan penyelidikan setiap kejadian kecelakaan pesawat di Indonesia. "Aturan internasional secara tegas, kecelakaan pesawat (oleh pilot, red) bukan tindak pidana tetapi kelalaian. Untuk itu kami menolak dengan tegas rencana itu," kata Presiden Federasi Pilot Indonesia Manotar Napitupulu dalam Sarasehan Penerbangan Nasional di Jakarta, Rabu. Manotar memperkirakan jika hal itu tetap dilakukan oleh polisi dengan menetapkan pilot GA-200 yang mengalami musibah di Yogyakarta pada Maret lalu, maka dunia penerbangan Indonesia bakal kacau balau. "Bakal kacau balau, pilot-pilot akan ketakutan," tegasnya. Menurut dia, kecelakaan pesawat bisa karena kelalaian penerbangnya atau human faktor dan jika ini yang terjadi, bisa dipastikan itu bukan kesengajaan. "Pilot juga tidak akan bunuh diri," katanya. Manotar menegaskan, yang berwenang menyelidiki kecelakaan pesawat di Indonesia adalah Komite Nasional dan Keselamatan Transportasi (KNKT). Hasilnya pun juga untuk tindakan perbaikan ke depan dan bukan bahan untuk memproses secara pidana. "Meski untuk ini, sebenarnya polisi juga memiliki hak, tetapi tidak wajib menggunakan temuan KNKT. Seharusnya KNKT menolak jika ada permintaan kepolisian," tegasnya. Sanksi untuk penerbang jika terbukti bersalah juga hanya boleh diberikan ke perusahaann bersangkutan dan regulator penerbangan. Sanksi terberat adalah pencabutan lisensi terbang secara permanen. "Itu sudah cukup berat," kata Manotar. Terkait penanganan kecelakaan pesawat Garuda Indonesia di Yogyakarta, kata Manotar, pihaknya mengimbau agar pihak kepolisian tidak melanjutkan proses pidana atas pilot bersangkutan. "Di negara-negara lain tidak ada kecelakaan pesawat ditangani polisi. Ini preseden buruk," katanya. Kepolisian memang telah menetapkan pilot Garuda yang mengalami kecelakaan di Yogyakarta Maret lalu sebagai tersangka. Pilot Marwoto Komar diduga bersalah. Namun, kuasa hukumnya, Muhammad Assegaf, menyatakan kliennya belum mendapat surat resmi penetapan sebagai tersangka. Hal itu juga dibenarkan oleh Direktur Operasi Garuda, Ari Sapari dalam kesempatan itu. "Kami tak bisa memberikan komentar apa pun, karena surat resmi dari kepolisian belum kami terima," kata Ari.(*)