Jakarta (ANTARA) - Pemerintah siap menempuh proses litigasi melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam menghadapi diskriminasi kelapa sawit yang dilakukan oleh Uni Eropa.

"Jalan yang kita tuju kalau sampai 'delegated act' pada 12 Mei 2019 jam 00.00 diberlakukan, Indonesia akan menempuh jalan litigasi kepada WTO," kata Staf Khusus Menteri Luar Negeri Peter Gontha di Jakarta, Jumat.

Peter mengatakan hal ini diperlukan karena Uni Eropa benar-benar melakukan tindakan diskriminasi terhadap sawit tanpa melihat fakta yang sesungguhnya.

Salah satunya adalah penggunaan basis awal 2008 dalam metodologi penghitungan "Indirect Land-Use Change" tanpa alasan yang kuat karena sudah tidak sesuai dengan realita.

"Kita tidak ingin lagi diatur, dan kedaulatan kita merupakan harga mati. Jangan sampai terjadi lagi imperialisme dan neokolonialisme," ujarnya.

Selain itu, gangguan maupun diskriminasi ini akan berdampak terhadap program pengentasan kemiskinan dan menghambat pencapaian sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs) Indonesia.

Hal itu terjadi karena jumlah pekerja yang terlibat dalam industri sawit di Indonesia saat ini mencapai 19,5 juta orang, lebih banyak dari penduduk Belanda sebesar 17 juta dan Belgia sebanyak 11 juta.

"UE sebetulnya tidak sejalan dengan konstitusi mereka sendiri yang mengatakan bahwa pengentasan kemiskinan adalah salah satu tujuan kesepakatan yang ada bersama dengan PBB," ujar Peter.

Oleh karena itu, mantan duta besar RI untuk Polandia ini menegaskan, tidak hanya proses litigasi yang dilakukan, namun proses kerja sama bilateral dengan Uni Eropa juga akan dikaji kembali.

"Kalau tidak ada keseimbangan dalam perdagangan atau masih ada diskriminasi, kita akan melawan, apabila mereka ingin menekan negara kita yang saat ini mau membangun," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia bersama dengan Malaysia dan Kolombia yang tergabung dalam negara-negara produsen kelapa sawit (CPOPC) melakukan joint mission ke markas Uni Eropa.

Kunjungan selama dua hari ini dilakukan sebagai respon atas kebijakan Uni Eropa yang memberlakukan kelapa sawit sebagai komoditas tinggi terhadap perusakan hutan (deforestasi).

Sebelumnya, Uni Eropa melalui penerbitan "Delegated Regulation" yang merupakan turunan dari "Renewable Energy Directive II" atau RED II menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi kepada lingkungan.

Regulasi ini akan berlaku apabila mendapatkan persetujuan dari Parlemen maupun Dewan Eropa dalam jangka waktu maksimum selama dua bulan sejak konsep regulasi tersebut disampaikan Komisi Eropa pada 13 Maret 2019.

Meski tidak mendapatkan persetujuan dan dibahas langsung, regulasi ini juga bisa berlaku otomatis, dan kemungkinan besar prosedur ini akan digunakan, karena pembahasan "Delegated Regulation" ini belum dijadwalkan Parlemen maupun Dewan Eropa.
Baca juga: Pemerintah tunggu proposal lanjutan UE terkait diskriminasi sawit