Bareskrim ungkap sindikat peretas server Indomaret
12 April 2019 17:01 WIB
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kiri) dan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/4/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap sindikat peretas server toko retail Indomaret dan mengamankan empat tersangka berinisial EG (24), IT (22), LW (24), dan BP (25).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan para tersangka ditangkap di Palembang pada 4 April 2019.
Pada pertengahan Februari 2019, penyidik menerima laporan dari Indomaret tentang adanya ribuan transaksi mencurigakan terkait pembelian kode voucher gim daring Unipin dan Google Play yang tidak pernah dilakukan toko.
Selanjutnya dari hasil penyidikan, diketahui EG dan IT melakukan akses ilegal ke jaringan toko Indomaret di Palembang dan mengambil data server dengan menggunakan teknik dan program tertentu.
Selanjutnya tersangka IT melakukan akses jarak jauh ke jaringan internet ratusan toko Indomaret di 20 kota di Indonesia untuk membeli kode voucher gim daring dengan total senilai Rp145 juta dan voucher Google Play hampir Rp2,5 miliar.
"Tersangka EG dan IT adalah mantan pegawai TI Indomaret. Yang bersangkutan dikeluarkan karenan ada catatan pernah melakukan pidana penipuan dan persoalan lain," ujar Asep Adi Saputra.
Sementara tersangka LW dan BP berperan pembantu aksi kejahatan dengan memasarkan voucher melalui media sosial dan menjual dengan setengah harga.
Dari para tersangka, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp40 juta, lima gawai iPhone XS Max, jam tangan iWatch dan PC komputer.
Selain untuk membeli barang-barang itu, uang hasil penjualan voucher juga digunakan untuk berlibur ke beberapa kota dan tempat hiburan malam.
Para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan para tersangka ditangkap di Palembang pada 4 April 2019.
Pada pertengahan Februari 2019, penyidik menerima laporan dari Indomaret tentang adanya ribuan transaksi mencurigakan terkait pembelian kode voucher gim daring Unipin dan Google Play yang tidak pernah dilakukan toko.
Selanjutnya dari hasil penyidikan, diketahui EG dan IT melakukan akses ilegal ke jaringan toko Indomaret di Palembang dan mengambil data server dengan menggunakan teknik dan program tertentu.
Selanjutnya tersangka IT melakukan akses jarak jauh ke jaringan internet ratusan toko Indomaret di 20 kota di Indonesia untuk membeli kode voucher gim daring dengan total senilai Rp145 juta dan voucher Google Play hampir Rp2,5 miliar.
"Tersangka EG dan IT adalah mantan pegawai TI Indomaret. Yang bersangkutan dikeluarkan karenan ada catatan pernah melakukan pidana penipuan dan persoalan lain," ujar Asep Adi Saputra.
Sementara tersangka LW dan BP berperan pembantu aksi kejahatan dengan memasarkan voucher melalui media sosial dan menjual dengan setengah harga.
Dari para tersangka, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp40 juta, lima gawai iPhone XS Max, jam tangan iWatch dan PC komputer.
Selain untuk membeli barang-barang itu, uang hasil penjualan voucher juga digunakan untuk berlibur ke beberapa kota dan tempat hiburan malam.
Para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu juga Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: