Ternate (ANTARA) - Masyarakat Maluku Utara (Malut) diimbau saat menyalurkan hak pilih pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 17 April 2019 nanti, tidak didasarkan atas pemberian uang atau materi lainnya.

"Memilih karena pemberian uang atau materi lainnya itu sama artinya dengan memberi peluang lolosnya orang bermental korupsi," kata pemerhati politik di Malut Sudirman di Ternate, Jumat.

Orang bermental korupsi kalau terpilih pasti akan berusaha mengembalikan uang yang telah digunakan membeli suara rakyat dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangannya, baik dengan cara korupsi maupun cara lain yang melanggar aturan.

Menurut dia, masyarakat harus berperan melahirkan wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang bersih dan memiliki kepedulian kepada rakyat pada pileg dan pilpres 17 April 2019 dengan cara memilih orang yang bersih, berkualitas dan tidak membeli suara rakyat dengan uang.

Masyarakat juga dalam menentukan pilihan tidak mudah terpengaruh dengan janji-janji manis para peserta pemilu yang disampaikan saat kampanye, karena tidak jarang janji seperti itu ketika mereka terpilih dilupakan, terutama janji yang secara logika sebenarnya tidak mungkin diwujudkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin mengatakan, penggunaan uang atau materi lainnya untuk mendapatkan dukungan masyarakat tidak tertutup kemungkinan masih terjadi pada pileg dan pilpres 17 April 2019, untuk itu Bawaslu dan jajarannya akan berupaya untuk melakukan pengawasan secara ketat.

Lebih dari 6.000 petugas pengawas pemilu di Malut akan fokus melakukan pengawasan tiga hari menjelang pemungutan suara yang diawali dengan kegiatan apel siaga pada 14 April 2019, karena biasanya pembagian uang untuk kepada masyarakat berlangsung tiga hari sebelum hari H.

Ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing kemungkinan adanya praktik politik uang menjelang pileg dan pilpres 17 April nanti, karena sumber daya Bawaslu sangat terbatas.

Bawaslu Malut akan memproses secara hukum setiap adanya praktik politik uang atau pelanggaran lainnya dan itu sudah dibuktikan dengan adanya sejumlah pelaku pelanggaran pemilu yang telah diproses sampai ke pengadilan, bahkan ada yang divonis penjara.