Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, akan memberikan komentar soal uji materi UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Keterangan tertulis MK yang diterima ANTARA menyebutkan keterangan dari pemerintah dan DPR merupakan tindak lanjut dari permohonan pembatalan sejumlah pasal dalam UU Penanaman Modal. Selain menghadirkan pemerintah dan DPR, sidang uji materi juga akan menghadirkan ahli penanaman modal yang akan mewakili kepentingan pemohon. Uji materi UU Penanaman Modal diajukan oleh sejumlah LSM, antara lain Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aliansi Petani Indonesia (API), Perserikatan Solidaritas Perempuan (PSP), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Konsorsium Pembaruan Agraria. Para pemohon berpendapat beberapa ketentuan dalam UU Penanaman Modal bertentangan dengan UUD 1945. Mereka berpandangan, UU Penanaman Modal terlalu memberikan kemudahan kepada investor, berupa kemudahan pajak, pemberian Hak Guna Usaha selama 95 tahun, kebebasan memindahkan modal, dan bebas dari nasionalisasi. Menurut pemohon, materi UU Penanaman Modal hanya akan menimbulkan kesenjangan ekonomi. Selain itu, UU tersebut juga dinilai mengabaikan kondisi riil Indonesia yang diwarnai dengan pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, dan pemiskinan golongan masyarakat tertentu. (*)