Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan pemenjaraan untuk pelaku anak seperti yang diserukan oleh masyarakat untuk kasus perundungan siswa SMP di Pontianak Au (14) tidak akan memberikan keadilan bagi korban.

Menurut Asfi, diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh agar korban mendapatkan pemulihan dari sistem peradilan pidana yang dijalaninya.

"Diversi akan melibatkan kedua orang tua anak pelaku, apa yang dilakukan oleh anak menjadi tanggung jawab orang tua dan lingkungannya," kata Asfi.

Diversi bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana dan memaksakan korban untuk berdamai.

"Diversi bukan berarti anak pelaku bebas dari perbuatan yang dilakukannya, keadilan untuk anak pelaku yang dicapai melalui proses diversi sejalan dengan keadilan bagi korban untuk didengarkan suaranya," kata dia.

Melalui diversi anak pelaku akan ditanamkan rasa tanggung jawab terhadap apa yang telah dia lakukan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU Sistem Peradilan Pidana Anak, proses diversi wajib memperhatikan beberapa aspek antara lain kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab anak.

Serta penghindaran stigma negatif dan penghindaran pembalasan.

Dalam proses diversi, peran pembimbing kemasyarakatan harus mampu menghadirkan ruang diskusi, pembimbing juga harus mampu menggali kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku anak.

Pembimbing juga harus mendorong pemenuhan hak anak korban termasuk mengupayakan ganti rugi bagi korban.