Wamena (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Provinsi Papua tuntut warga negara asing (WNA) Polandia terdakwa kasus makar, Jakub Fabian Skrzypzki 10 tahun penjara.
Sebelumnya sidang terhadap Jakub dan warga negara Indonesia Simon Magal yang dijadwalkan, Kamis, di Pengadilan Wamena diperkirakan ditunda, sebab kuasa hukum dari dua terdakwa berhalangan hadir.
Sidang tetap dilakukan dengan agenda pambacaan tuntutan, dari JPU yang merupakan kepala seksi intelejen kejaksaan Negeri Jayawijaya.
JPU Ricardo yang membacakan tuntutan, enggan berkomentar kepada media terkait sidang WNA, dengan alasan perlu persetujuan pimpinan.
Dari tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Jakub dan Simon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, yaitu melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP.Jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuasa Hukum Jakub Fabian Skrzypzki Latifah Anum Siregar mengatakan seharunya sidang ini tidak dipimpin hakim tunggal.
"Sesuai aturan, tidak bisa dilanjutkan sidang karena dengan dakwaan makar dan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, harus didampingi pengacara," kata Anum melalui telepon selulernya.
Anum Siregar, kuasa hukum WNA Jakub tidak bisa hadir pada persidangan karena kesulitan mendapatkan tiket untuk penerbangan Jayapura-Wamena.
JPU tuntut WNA Polandia makar 10 tahun penjara
11 April 2019 16:58 WIB
Sidang terkait kasus makar di Jayawijaya. (ANTARA News Papua/Marius Frisson Yewun)
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: