Medan (ANTARA) - Pejabat humas di pemerintahan mempunyai tanggung jawab besar untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 dan menjaga kondusivitas keamanan sebelum dan pascapemilu.

"Aparatur sipil negara (ASN) memang harus netral, tetapi pemerintah termasuk pemerintah daerah yang di dalamnya ada humas sebagai juru bicara bisa berperan dalam mewujudkan pemilu pemilu berkualitas," kata Kabid Humas Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Toriq di Medan, Rabu (10/4).

Dia mengatakan hal itu pada pemaparan tentang Sumbangsih Humas Terhadap Pemilu Berkualitas di Rapat Koordinasi Kehumasan Pemprov Sumut, Pemkab/Pemkot se-Sumut

Peran pemerintah/pemerintah daerah di dalam pemilu, menurut dia, ada di dalam pasal 434 UU NO 7 tahun 2017.

"Di dalam pasal itu, pemerintah dan pemda antara lain boleh melakukan sosialisasi dan pelaksanaan pendidikan politik," katanya.

Bahkan di dalam Permendagri No 61 Tahun 2011 ada tugas untuk monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pembentukan tim monitoring di daerah.

Dengan demikian, humas juga bisa berperan besar untuk mendorong jumlah hak pilih yang pada Pemilu 2019 yang ditargetkan mencapai 77,5 persen

"Humas secara kelembagaan harus melakukan pencerahan kepada masyarakat khususnya dalam informasi pemilu," ujar Aang.

Dia menegaskan, humas bukan saja jadi peliput dan menyiarkan berita kegiatan kepala daerah yang merupakan jabatan politis.

"Humas harus bisa mengemban tugas sebagai juru bicara pemerintah seperti memberi pencerahan kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih," katanya

Aang menyebutkan, dalam penyebaran informasi, humas pemerintahan juga bisa memanfaatkan media sosial.

"Media sosial yang juga bisa menimbulkan hal negatif juga memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan humas dalam menyebarkan informasi ke masyarakat sejalan dengan pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat. Jumlah pengguna internet aktif di Indonesia sekitar 150 juta orang," katanya.