Metropolitan
Jaksa berencana eksekusi Ridho Rhoma pekan depan
10 April 2019 19:20 WIB
Arsip Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (12/9/2017). Pada persidangan tersebut JPU menolak pledoi terdakwa karena terbukti secara hukum melakukan penyalahgunaan narkoba. (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA) - Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berencana mengeksekusi penyanyi Ridho Rhoma pada pekan depan, guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 1,5 tahun terkait penyalahgunaan narkoba.
"Panggilannya pada 15 April," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Edy menyatakan jaksa eksekutor telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim pengacara putra dari pedangdut Rhoma Irama itu terkait rencana eksekusi tersebut.
Edy mengungkapkan jaksa telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Ridho, jika terpidana tidak mememuhi panggilan maka surat panggilan kedua dan ketiga akan dikirimkan.
Dituturkan Edy, jika Ridho tetap tidak memenuhi panggilan ketiga maka jaksa berwenang menjemput paksa penyanyi tersebut.
Edy menuturkan Ridho harus menjalani sisa masa penahanan 1,5 tahun dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalani, namun hal itu kewenangan dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, hakim MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Ridho Rhoma.
Putusan kasasi MA memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman 1,5 tahun penjara.
"Panggilannya pada 15 April," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Edy menyatakan jaksa eksekutor telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada tim pengacara putra dari pedangdut Rhoma Irama itu terkait rencana eksekusi tersebut.
Edy mengungkapkan jaksa telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Ridho, jika terpidana tidak mememuhi panggilan maka surat panggilan kedua dan ketiga akan dikirimkan.
Dituturkan Edy, jika Ridho tetap tidak memenuhi panggilan ketiga maka jaksa berwenang menjemput paksa penyanyi tersebut.
Edy menuturkan Ridho harus menjalani sisa masa penahanan 1,5 tahun dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalani, namun hal itu kewenangan dari pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelumnya, hakim MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Ridho Rhoma.
Putusan kasasi MA memperkuat hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus vonis 10 bulan rehabilitasi menjadi hukuman 1,5 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: