Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji meminta kepada aparat hukum untuk tetap memproses pelaku penganiayaan terhadap siswi SMP, walaupun 12 pelakunya masih di bawah umur.

"Walau pelakunya masih masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan, biar ada efek jera bagi pelaku," kata H Sutarmidji di Pontianak, Rabu.

Dia mengatakankasus penganiayaan yang menimpa seorang murid SMP yang dilakukan oleh 12 orang pelaku ini dilakukan dengan menjemput korban dari rumah dan perbuatan ini telah direncanakan sebelumnya.

"Hukum harus melindungi korban, bukan melindungi pelaku," pintanya.

Dia mengaku prihatin dengan kasus penganiayaan tersebut, terlebih dasar penganiayaan tersebut dinilainya merupakan masalah sepele. Para pelaku memang merupakan anak di bawah umur, namun perbuatannya lebih dari kenakalan anak di bawah umur.

“Mereka memang masih di bawah umur, tetapi kalau dikaji, apa yang mereka lakukan lebih dari anak di bawah umur,” tegasnya.

Gubernur Kalbar ini juga mengkhawatirkan kalau kondisi ini terus menjadi kendala dalam proses hukum, selalu membuat opini, pelaku dibawah umur, maka anak di bawah umur ini akan dijadikan alat untuk melakukan kejahatan.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen (Pol) Didi Haryono mengatakan mulai hari ini ketiga siswa SMA terduga pelaku penganiayaan terhadap pelajar SMP di Kota Pontianak, dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Bagi terduga pelaku, mulai hari ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian," kata Didi Haryono seusai menjenguk korban penganiayaan di salah satu rumah sakit di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga siswa SMA terhadap seorang pelajar SMP tersebut beberapa minggu lalu.

"Karena pelaku dan korban adalah anak-anak, maka penegakan hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga akan dilakukan penegakan hukum dan bimbingan psikologisnya," kata Didi.

Ia menambahkan tetap diproses hukum, tetapi jangan sampai penegakan hukum itu membawa dampak psikologis mereka, dan tetap diproses karena sudah masuk tindak pidana, dan setiap prosesnya akan didampingi oleh KPPAD Kalbar.

"Hari ini kami sudah menjenguk langsung korban penganiayaan, dan secara fisik sudah bagus, bisa bicara, namun secara fisikis agak depresi mungkin masih teringat terus apa yang baru pertama kali dialaminya itu," katanya. ***2***