Semarang (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto membenarkan adanya komitmen fee yang harus diberikan dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Purbalingga.
Hal tersebut disampaikan Wahyu Kristianto saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Menurut dia, komitmen fee tersebut disepakati dalam pertemuan yang dihadiri mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik Kurniawan, dan sejumlah pejabat pemerintah kabupaten itu.
"Dalam pertemuan pertama Pak Taufik menyampaikan soal komitmen fee sebesar 6 persen," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonous Widijantono itu.
Selanjutnya, kata dia, fee yang harus diberikan disepakati antara 5 hingga 6 persen.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah ini membenarkan besaran komitmen fee yang diberikan dalam.pengurisan DAK tersebut sebesar Rp1,2 miliar.
Uang sebanyak itu diberikan melalui salah seorang pengusaha konstruksi bernama Samsurijal Hadi di rumah Wahyu di Banjarnegara.
"Setelah diberikan, uang saya serahkan ke Pak Taufik ketika di Bandung," katanya.
Saat menyerahkan uang itu, Taufik meminta Rp600 juta agar diberikan kepada stafnya yang bernama Haris Fikri, sedangkan Rp600 juta sisanya diberikan kepada Wahyu untuk keperluan operasional.
"Disampaikan, ini Rp600 juta untuk operasional untuk Mas Wahyu," kata Wahyu menirukan ucapan Taufik.
Uang Rp600 juta yang diterima oleh Wahyu itu sendiri telah diserahkan kepada KPK saat proses penyidikan.
Ketua PAN Jateng benarkan kewajiban fee untuk pengurusan DAK
10 April 2019 16:22 WIB
Ketua PAN Jateng Wahyu Kristianto saat memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (Foto: I.C.Senjaya)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: