Mataram (ANTARA) - Terdakwa Khairil Basri, anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba kelas kakap di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Untuk anggota polisi yang terlibat narkoba, sudah dihukum 10 tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko, di Mataram, Rabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Suradi, pada sidang putusan yang digelar Selasa (9/4) sore, menyatakan anggota kepolisian berpangkat bripka tersebut terbukti bersalah melanggar pidana pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut diterapkan karena terdakwa Khairil Basri terbukti memiliki keterlibatan dalam peredaran narkoba kelas kakap di Kota Mataram tersebut. Perannya terungkap sebagai pemilik narkoba jenis ganja seberat 7,7 kilogram yang diambil oleh Syamsul Hakim dari sebuah agen pengiriman barang.
Lebih lanjut, usai mendengar putusan itu, pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya dikatakan Didiek, belum menyatakan sikap untuk banding.
"Jadi dari hasil sidang putusan itu, kedua belah pihak masih pikir-pikir," ujarnya lagi.
Namun ketika terdakwa melalui penasihat hukumnya Heru Mahnun Siddiq kembali dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa tidak akan mengajukan banding, melainkan akan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusannya memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tidak banding, tapi kami akan langsung PK, tunggu putusannya inkrah," kata Heru Mahnun.
Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Dihukum 10 Tahun Penjara
10 April 2019 15:19 WIB
Terdakwa Khairil Basri (kedua kanan), usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa (9/4).(Foto ANTARA/Dhimas BP)
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: