DPR: Penahanan Syamsul Bahri Cerminkan "Kegeraman" Aparat Hukum
2 November 2007 22:30 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Jumat, menilai penahanan anggota KPU yang belum dilantik, Syamsul Bahri, terkesan mencerminkan "geram"-nya aparat penegak hukum terhadap orang bersangkutan.
"Pertanyaannya, untuk masalah yang sudah demikian lama, kok baru sekarang terlihat `serius`," tanya politisi senior Partai Golkar yang juga dipercayakan menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Ferry Mursyidan Baldan lanjut mengatakan, "keseriusan" dadakan yang terjadi dalam pemrosesan kasus Syamsul Bahri itu benar-benar mengundang tanya banyak pihak.
"Tapi bagi kami di Komisi II DPR RI, yang jelas akan segera mengadakan rapat, untuk menyikapi tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru berjumlah enam orang dan berkait dengan status Syamsul Bahri (yang belum dilantik)," ujarnya.
Keanggotaan KPU menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, mestinya tujuh orang, tetapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya melantik enam di antaranya dari semua yang diajukan DPR RI.
"Sebenarnya, penahanan yang bersangkutan belum bisa menjadi dasar gugurnya yang bersangkutan. Karena menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 itu, gugur jika pernah dipenjara atas putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih," tutur Ferry Mursyidan Baldan.
Karena itu, acuan undang-undang itu menurutnya perlu menjadi pertimbangan para pihak yang berkompeten dalam menentukan status Syamsul Bahri.
"Kita tidak boleh menggunakan proses hukum sebagai alat untuk membangun citra negatif seseorang. Jadi, kita lihat perkembangan lebih lanjut," ujar Ferry Mursyidan Baldan lagi.(*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007
Tags: