Ternate (ANTARA) - Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) diminta mewaspadai kemungkinan adanya penggunaaan Surat Keterangan (Suket) palsu pada pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) 2019.

"Suket sebagai pengganti e-KTP untuk memilih mudah dipalsukan sehingga warga yang tidak berhak memilih bisa tetap memilih dengan membawa suket palsu," kata pemerhati politik Malut Sudirman di Ternate, Rabu.

Warga yang belum berusia 17 tahun dan warga ber-KTP provinsi lain potensial dimanfaatkan pihak tertentu untuk memilih pada pileg dan pilpres 17 April nanti dengan menggunakan suket palsu, terutama di wilayah pedesaan atau pelosok yang biasanya pengawasannya agak longgar.

Menurut dia, pileg dan pilpres pada 17 April 2019 merupakan peristiwa bersejarah dalam pesta demokrasi di Indonesia karena merupakan yang pertama kali menggabungkan pileg dan pilpres, untuk itu harus berlangsung jujur dan adil.

Segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan pemilu itu, termasuk penggunaan suket palsu harus dicegah, karena tidak saja menciderai nilai demokrasi tetapi juga berpotensi memicu terjadinya konflik di masyarakat, khususnya antarpendukung peserta pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo mengatakan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) suket dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP untuk memilih sebagai upaya memberi kesempatan kepada setiap warga negara yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Namun, suket yang bisa digunakan adalah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang di dalamnya sudah ada nomor induk kependudukan dan dalam suket itu ada barkot sebagai tanda bahwa asli dan dikeluarkan oleh instansi resmi.

Ia mengatakan, KPU dalam melaksanakan bimbingan teknis kepada seluruh petugas TPS yang akan bertugas di 3.795 TPS sudah dibekali dengan pengetahuan terkait dengan proses pemungutan suara dan penghitungan suara, termasuk masalah penggunaan suket untuk memilih.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh kabupaten/kota di Malut membuka pelayanan perekaman e-KTP hingga malam hari, termasuk hari libur dan jika kartu e-KTP belum ada diberikan suket agar warga bisa memilih pada 17 April 2019 nanti.