Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, masih ada dua kabupaten yakni Manggarai dan Manggarai Barat yang belum melaporkan hasil sortir ulang surat suara untuk Pemilu serentak 2019

"Saya tidak ingat persis total kekurangan, tetapi sampai saat ini masih ada dua kabupaten yang belum melaporkan hasil sortir ulang surat suara yang diperintahkan KPU RI," kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan laporan hasil sortir ulang surat suara dari 14 kabupaten yang diperintahkan KPU RI pada Selasa, (9/4).

KPU RI memerintahkan 14 KPU kabupaten yang mengalami kekurangan logistik surat suara diatas lima persen untuk melakukan penyortiran ulang surat suara, dan segera dilaporkan ke KPU RI.

Ke-14 kabupaten itu adalah Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, Lembata, Flores Timur, Manggarai Barat, Manggarai, Ende, Rote Ndao, Belu, Sumba Timur dan Sabu Raijua, Ngada, Nagekeo dan Sikka.

Menurut dia, laporan dari 12 kabupaten sudah disampaikan pada Selasa, (9/4) malam dan sudah diteruskan ke KPU RI.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi terakhir, laporan dari 12 kabupaten itu saat ini sedang dalam proses pergantian.

"Kami sudah minta KPU Manggarai dan Manggarai Barat untuk segera melaporkan kekurangan supaya ditangani sekaligus," kata mantan Ketua KPU Manggarai Barat itu.

Dia berharap, paling lambat Kamis, (11/4), kekurangan logistik sudah bisa dikirim ke daerah masing-masing, katanya.