"Kami tim JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan," kata Kasi Pidum Kejari Bandung, Jawa Barat, Agus Alam usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa.
Ketujuh terdakwa mendapat tuntutan beragam, yakni Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara, Budiman dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi dituntut 8 tahun penjara, Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.
Agus juga meyakini para terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa telah menyebabkan duka bagi keluarga korban.
"Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku menghargai tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada para terdakwa yang menjadi kliennya.
Untuk selanjutnya, kata Dadang, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan harapan meringankan putusan yang akan diberikan oleh hakim.
"Memang sudah dibacakan. Kami hargai isi tuntutan berkaitan hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan," kata Dadang.
Sebelumnya jaksa Kejari Bandung telah membacakan tuntutan terhadap 7 terdakwa pengeroyok Haringga Sirla.
Baca juga: Berkas pelaku pengeroyok Haringga dilimpahkan ke Kejari
Baca juga: Keluarga minta kasus Haringga benar-benar dituntaskan
Baca juga: Pengeroyok Haringga dilarang menonton sepak bola seumur hidup
Baca juga: Viking: sanksi PSSI tidak bijaksana