Magelang (ANTARA) - Sebanyak 37 warga negara asing dideportasi dari Provinsi Jawa Tengah pada Januari-Maret 2019 karena menyalahi keimigrasian, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Ramli H.S.
"Kita sudah melakukan pendeportasian sejumlah 37 orang asing sampai bulan Maret 2019, kemudian yang diproses projustitia ada 2 orang," katanya di Magelang, Jawa Tengah, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut usai pengukuhan tim pengawasan orang asing tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan se-Kabupaten Magelang.
Ia menyebutkan 2 orang yang diproses projustitia, yakni satu orang Malaysia sudah P21 di Kabupaten Semarang dan satu warga negara Yaman di wilayah Pemalang.
Menurut dia, WNA yang dideportasi tersebut, antara lain karena izin tinggalnya sudah habis dan ada yang menyalahgunakan perizinan keimigrasian.
Ia mengatakan pada 2018 juga melakukan penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Jateng. WNA yang telah dilakukan pengusiran tanpa melalui proses projustitia ada 197 orang, sedangkan yang melalui proses projustitia ada 9 orang.
Ia menuturkan di Jawa Tengah sekarang terdapat 525 tim pengawasan orang asing (pora), yaitu 32 tim pora kabupaten/kota dan 493 tim pora tingkat kecamatan.
Peta konsentrasi keberadaan orang asing di Jateng yang dilakukan pengawasan di bawah koordinasi Kantor Imigrasi Cilacap ada 925 orang, Kantor Imigrasi Pemalang 412 orang, Kantor Imigrasi Semarang 2.261 orang, Kantor Imigrasi Pati 542 orang, Kantor Imigrasi Surakarta 872 orang, Kantor Imigrasi Wonosobo 267 orang.
Ramli menyampaikan sebanyak 267 WNA di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Wonosobo mayoritas terkonsentrasi di Kabupaten Magelang, yaitu di pesantren dan sebagainya.
Menurut dia WNA pemegang izin tinggal di Jateng saat ini sebanyak 4.395 orang.
WNA pemegang izin tinggal paling banyak di Jawa Tengah adalah warga negara China 1.052 orang, kemudian Korea 571 orang, Thailand 305 orang, India 278 orang, Filipina 226 orang, sedangkan sisanya ada 1.753 orang dari 115 negara.
37 WNA dideportasi dari Jawa Tengah
9 April 2019 21:21 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Ramli H.S. (Heru Suyitno)
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: