Kejati Bali beri penyuluhan penggunaan dana desa
9 April 2019 20:17 WIB
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (tengah) didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa (kiri) berbincang dengan Kajati Bali Amir Yanto di Aula Kejari Badung, Selasa (9/4/2019). (Ist)
Badung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung mengadakan penyuluhan dan sosialisasi tentang penggunaan dana desa yang diikuti para camat, perbekel atau kepala desa dan bendesa atau kepala desa adat se-Badung.
"Sosialisasi ini merupakan salah satu peranan kami dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Badung. Kami dan Kejari Badung juga akan terus meningkatkan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat," ujar Kajati Bali Amir Yanto di Aula Kejari Badung, Selasa.
Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2018 menerima predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Di Tahun 2019 seluruh Kejaksaan di Bali juga diperintahkan untuk ikut dalam program zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"WBK ini bisa terlaksana karena dukungan dari masyarakat juga. Kejati mendapat predikat ini tidak lepas juga dukungan dari masyarakat dan kami akan terus meningkatkan birokrasi bersih dan pelayanan yang baik buat masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupatu Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, pihaknya berterima kasih atas peranan kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung dalam mensosialisaikan fungsi serangkaian kegiatan penyuluhan hukum mengenai penggunaan dana desa.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai media sosialisasi tentang pelaksanaan penggunaan dana desa yang baik dari aspek normatif, administratif maupun teknis kepada segenap jajaran pemerintah di lingkungan Kabupaten Badung, khususnya bagi seluruh perbekel, katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah desa diberikan peluang dan kesempatan untuk bisa berkembang dan mandiri, melaksanakan kewenangan dan juga anggaran yang diberikan negara kepada desa, harus dipergunakan untuk pembangunan di desa.
"Desa harus taat pada peraturan yang berlaku untuk mengelola dana tersebut dan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kami harap perbekel dan bendesa adat nantinya memahami serta mengerti tentang penggunaan dana desa agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," kata Suiasa.
Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa lmenambahkan, Pemkab Badung dengan kondisi APBD yang cukup tinggi, dalam pengelolaannya perlu mendapat pendampingan dari Kajari. Terutama pelaksanaan dana desa termasuk juga dana yang diberikan kepada desa adat.
"Kami ingin merubah paradigma, kami arahkan kepada seluruh Bendesa Adat, Perbekel dan perangkat daerah agar tidak segan-segan bila menemukan sesuatu kejanggalan dan keraguan agar melakukan legal opinion dengan kejaksaan," katanya.
Baca juga: Denpasar masuk daftar Kota Sehat peringkat ketiga se-Asia Tenggara
Baca juga: Bank sampah Denpasar terkoneksi "Sidarling" dikonversi tabungan emas
Baca juga: Sate dan rendang serta tari Bali di pesta rakyat Portugis
"Sosialisasi ini merupakan salah satu peranan kami dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Badung. Kami dan Kejari Badung juga akan terus meningkatkan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat," ujar Kajati Bali Amir Yanto di Aula Kejari Badung, Selasa.
Kejaksaan Tinggi Bali pada tahun 2018 menerima predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Di Tahun 2019 seluruh Kejaksaan di Bali juga diperintahkan untuk ikut dalam program zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"WBK ini bisa terlaksana karena dukungan dari masyarakat juga. Kejati mendapat predikat ini tidak lepas juga dukungan dari masyarakat dan kami akan terus meningkatkan birokrasi bersih dan pelayanan yang baik buat masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupatu Badung, I Ketut Suiasa mengatakan, pihaknya berterima kasih atas peranan kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung dalam mensosialisaikan fungsi serangkaian kegiatan penyuluhan hukum mengenai penggunaan dana desa.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai media sosialisasi tentang pelaksanaan penggunaan dana desa yang baik dari aspek normatif, administratif maupun teknis kepada segenap jajaran pemerintah di lingkungan Kabupaten Badung, khususnya bagi seluruh perbekel, katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah desa diberikan peluang dan kesempatan untuk bisa berkembang dan mandiri, melaksanakan kewenangan dan juga anggaran yang diberikan negara kepada desa, harus dipergunakan untuk pembangunan di desa.
"Desa harus taat pada peraturan yang berlaku untuk mengelola dana tersebut dan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kami harap perbekel dan bendesa adat nantinya memahami serta mengerti tentang penggunaan dana desa agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," kata Suiasa.
Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa lmenambahkan, Pemkab Badung dengan kondisi APBD yang cukup tinggi, dalam pengelolaannya perlu mendapat pendampingan dari Kajari. Terutama pelaksanaan dana desa termasuk juga dana yang diberikan kepada desa adat.
"Kami ingin merubah paradigma, kami arahkan kepada seluruh Bendesa Adat, Perbekel dan perangkat daerah agar tidak segan-segan bila menemukan sesuatu kejanggalan dan keraguan agar melakukan legal opinion dengan kejaksaan," katanya.
Baca juga: Denpasar masuk daftar Kota Sehat peringkat ketiga se-Asia Tenggara
Baca juga: Bank sampah Denpasar terkoneksi "Sidarling" dikonversi tabungan emas
Baca juga: Sate dan rendang serta tari Bali di pesta rakyat Portugis
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: