Makassar (ANTARA News) - Pimpinan dan empat orang pengikut aliran Al Qiyadah Al Islamiah di Makassar diamankan di Polsek Makassar, Kamis. Pimpinan Al Qiyadah Al Islamiah itu adalah Alimuddin Daeng Kio, sementara empat orang pengikutnya yaitu Rudi alias Zulkifli, Ati, Iwan bersama ibunya, Wati. Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Makassar, dan dari keterangan singkat para pengikutnya kepada pers pada umumnya mengaku telah bergabung satu tahun lebih. Sementara pemimpin Al Qiyadah, Alimuddin di depan petugas mengaku jika dirinya sudah tidak lagi bergabung dalam aliran tersebut. Lain halnya keluarga Iwan bersama Ibunya, Wati, keduanya mengikuti ajaran Al Qiyadah terus mendapat tentangan dari sanak saudaranya yang lain. Namun, keduanya masih tetap saja akan menjalani kayakinan yang dianutnya. "Saya khawatir kepada ibu, kok bisa-bisa ikut dengan aliran itu. Hampir setiap hari kami bertengkar hanya untuk membebaskan ibu dan saudara kami dari ajaran sesat itu, namun malahan nihil," ujar saudara kandung Iwan yang namanya tidak ingin disebutkan. Ia mengaku, semenjak ke duanya ikut dalam aliran tersebut, mereka tidak lagi puasa maupun sholat lima waktu. Sebelum masuk dialiran Al Qiyadah mereka tak pernah meninggalkan Shalat lima waktu, apalagi meninggalkan bulan suci Ramadhan. Penggerebekan terhadap pengikut Al Qiyadah yang dimulai sejak pukul 13.00 Wita dan baru berakhir sekitar pukul 16.25 Wita itu berlangsung di rumah masing-masing yang jaraknya tidak berjauhan di Kelurahan Makassar oleh polisi setempat. Diamankannya ke lima pengikut aliran yang telah dianggap menyesatkan oleh pemerintah itu dilakukan setelah aparat ke polisian mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang keberadaan mereka. Dari keterangan warga setempat, para pengikut aliran tersebut tidak hanya diikuti oleh orang Muslim saja, beberapa diantaranya pengikutnya juga beragama Nasrani. Pergaulan mereka dengan warga lainnya nampak seperti biasa saja, namun dari pergaulan itu mereka melakukan pendekatan secara halus, agar orang yang dituju bisa ikut ke alirannya. Kapolresta Makassar Barat, AKBP Endi Sutendi, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah membentuk tim pengamanan kasus Al Qiyadah dengan melibatkan 15 orang personel dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. "MUI telah mengatakan aliran itu aliran sesat, dan pada akhirnya kami mengambil langkah untuk segera mengamankan mereka agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Mereka yang diamankan untuk saat ini masih sebagai saksi, kita lihat perkembangan hasil penyelidikan" ujarnya. Endi mengatakan, jika mereka masih bertahan memegang aliran ini, bahkan cenderung menyebarkan aliran ke pengikut yang lainnya maka pihaknya tidak segang-segang melakukan tindakan hukum yang mana mereka telah melanggar kitab hukum UU Pidana tentang penodaan terhadap agama. Namun, menurut dia, jika mereka ingin bertaubat atau sudah keluar dari aliran tersebut, maka mereka harus benar-benar disucikan kembali di depan masyarakat agar mereka dapat diterima dilingkungannya masing-masing. Hal itu dilakukan, agar mereka tidak dikucilkan atau kembali menjadi bagian dari masyarakat disekelilingnya. (*)