Jakarta (ANTARA) - Sebelas warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang ditahan aparat keamanan Thailand karena melanggar batas wilayah, telah dibebaskan Konsulat RI Songkhla.

Belasan WNI tersebut sebelumnya ditahan beserta kapal yang mereka gunakan yaitu KM Harapan Baroe 01 (KMB01), demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Selasa.

Pelepasan secara resmi dilakukan langsung oleh Komandan Royal Thai NAVY (RTN) Phang Ngah, Thailand, Laksamana Muda Nataphon Malarat, setelah KMHB 01 menjalani perbaikan mesin, pengisian bahan bakar dan pengisian logistik untuk tiga hari pelayaran kembali ke Aceh.

KMHB 01 ditahan oleh aparat kemanan laut Thailand pada 5 April 2019, sekitar 30 mil memasuki perairan Thailand.

Selain karena memasuki perairan Thailand tanpa izin, penangkapan juga dilakukan karena perairan tersebut telah dinyatakan steril sementara waktu untuk latihan militer oleh Angkatan Bersenjata Thailand.

Sejak mendapatkan informasi mengenai penangkapan tersebut, Konsulat RI Songkhla memberikan upaya perlindungan secara maksimal.

"Kita mencoba meyakinkan otoritas Thailand bahwa mereka tidak sengaja memasuki perairan Thailand, tetapi terdampar akibat kerusakan mesin dan minimnya peralatan navigasi," kata Konsul RI Songkhla Fachri Sulaeman.

Fachri, sesuai perintah Menlu RI, menemui Komandan RTN Phang Ngah dan kemudian difasilitasi untuk melihat kondisi kapal beserta 11 awaknya.

Saat pembebasan dilakukan, kondisi 11 WNI dalam keadaan sehat dengan bantuan logistik dari KRI Songkhla. Diperkirakan kapal KMHB 01 beserta awaknya akan tiba kembali di perairan Aceh pada 11 April 2019.

Baca juga: 20 WNI di Thailand Pulang ke Tempat Masing-masing

Baca juga: Pemulangan WNI korban bom Bangkok tunggu keluarga

Baca juga: WNI korban kecelakaan bus di Malaysia ditangani KBRI Kuala Lumpur