Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel menangkap 29 pengedar narkoba selama sepekan pertama dari 29 Maret hingga 4 April 2019 di wilayah Kalimantan Selatan.

"Para pelaku saat ini kami tahan di Rumah Tahanan Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut," kata Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, dari 29 pelaku Narkoba, Polda Kalsel juga berhasil mengungkap kasus barang haram itu sebanyak 22 kasus.

"Barang bukti yang diamankan dari 22 kasus tindak pidana narkotika itu di antaranya sabu-sabu seberat 315,19 gram, Karisprodol 240 butir, ekstasi 37 butir dan obat daftar G sebanyak 34 butir," ucap alumni Akpol angkatan 1996 itu.

Terus dikatakannya, dalam pengungkapan kasus narkoba minggu pertama di bulan April 2019 itu ada tiga kasus menonjol dengan barang bukti cukup banyak.

Kasus menonjol pertama dengan pelaku berinisial F dan M, mereka ditangkap di Jalan A Yani Km 18 Kecamatan Liang Anggang Kabupaten Banjar, barang bukti yang disita empat paket sabu-sabu seberat 226,79 gram.

Kemudian, kasus menonjol kedua dengan pelaku berinisial AR ditangkap di Jalan Menarap Tengah Kompleks Griya Indah Lestari Desa Menarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, barang bukti yang disita satu kantong plastik berisikan tiga paket sabu-sabu seberat 19,22 gram.

Selanjutnya, kasus menonjol ketiga pelaku berinisial NN ditangkap di rumah kontrakan Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, barang bukti yang disita 10 paket sabu-sabu seberat 34,40 gram dan 37 butir ekstasi seberat 15,31 gram.

"Semua kasus yang kami ungkap berkat adanya bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi dan selain itu juga ada dari hasil penyelidikan anggota di lapangan," tutur perwira menengah Polri itu.