Sukabumi (ANTARA) - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti menyampaikan, harga bawang merah saat ini terpantau terkendali.

Walaupun terjadi kenaikan harga, namun masih berada di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp32.000 per kilogram.

“Harga bawang merah nasional pada Maret 2019 berkisar Rp30.214 per kg. Meskipun mengalami kenaikan sebesar 18,68 persen dibanding bulan sebelumnya, namun harga tersebut masih di bawah harga acuan,” kata Tjahya lewat keterangannya diterima di Sukabumi, Senin.

Tjahya menyampaikan, harga bawang merah masih terkendali di wilayah sentra produksi seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu masing-masing Rp31.110 per kg dan Rp29.500 per kg.

Sama halnya dengan harga bawang merah di Temanggung dan Enrekang. Per 3 April 2019, harga di kedua daerah tersebut berkisar antara Rp15.000 per kg-Rp27.000 per kg.

Sementara itu, kenaikan terjadi di daerah non-sentra produksi, seperti Papua, Maluku Utara, dan Papua Barat, masing-masing Rp45.000 per kg, Rp43.085 per kg, dan Rp41.125 per kg.

Menurut informasi yang diterima Kemendag, kenaikan harga bawang merah terjadi karena saat ini sedang di luar masa panen (off season).

Namun, lanjut Tjahya, dalam dua minggu ke depan diperkirakan ada penambahan jumlah panen wilayah sentra seperti Brebes, Demak, Kendal, Sumenep, Probolinggo, dan Nganjuk.

“Diharapkan, penambahan jumlah panen dapat meningkatkan pasokan bawang merah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga harga akan tetap terjaga stabil," ujarnya.

Baca juga: Kementan gelar operasi pasar bawang merah dan bawang putih di Jakarta
Baca juga: BPS: kenaikan harga bawang dan tarif angkutan udara picu inflasi Maret