Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa terdakwa Sibron Azis mulai mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sejak tahun 2015.

"Terdakwa sebagai pemilik PT Sucikarya Badinusa (Subanus) Grup mengerjakan proyek Kabupaten Mesuji sejak Khamami menjabat sebagai Bupati Mesuji periode 2012-2017," kata dia dalam sidang kasus fee proyek yang melibatkan dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Dalam dakwaan itu disebutkan juga bahwa setiap kebijakan pengelolaan keuangan perusahaan yang tergabung dalam PT Subanus Grup harus melalui persetujuan dari terdakwa Sibron Azis. Untuk terdakwa Kardinal yang merupakan karyawan PT Subanus Grup, bertugas sebagai pengawas lapangan pada PT Jasa Promix Nusantara dan CV Sesilia Putri yang juga milik PT Subanus Grup.

"PT Subanus Grup mendapat proyek dari terdakwa Kardinal. Terdakwa Kardinal saat itu kenal dengan Khamami sejak tahun 2003 sebagai pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)," kata dianya.

Karena terdakwa Kardinal kenal dengan Khamami, kemudian terdakwa Sibron Azis menugaskan terdakwa Kardinal untuk mengupayakan agar PT Subanus Grup mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

Sekitar bulan Februari tahun 2018 saat berada di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Mesuji, Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji memberikan daftar yang berisi nama-nama proyek beserta calon rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

"Dana itu bersumber dari APBD TA 2018. Nama Kardinal dan Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami masuk dalam daftar proyek itu," kata Subari.

Dua tersangka Sibron Aziz dan Kardinal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu 23 Januari 2019 lalu.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak sebelas orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi yaitu di Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.

Dalam dakwaan itu, kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.