Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar informasi soal server Komisi Pemilihan Umum yang telah diatur untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2019.
"Inisial tersangka EW ditangkap di Depok, Jawa Barat. Satu lagi RD ditangkap di Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polri Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Kedua tersangka berperan sebagai buzzer dalam kasus ini.
Dedi menjelaskan bahwa tersangka EW memiliki akun Twitter yakni @ekowboy dengan pengikut yang cukup banyak. Akun tersebut kemudian digunakan oleh EW untuk menyebarkan video hoaks tersebut.
Sementara RD merupakan seorang ibu rumah tangga. Dalam kasus ini RD menyebarkan info hoaks melalui akun Facebook miliknya.
"RD seorang ibu rumah tangga tapi background pendidikannya cukup tinggi, dokter dia," katanya.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku tidak saling mengenal satu sama lain.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkan EW dan RD menyebarkan hoaks soal KPU.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman yang didampingi para Anggota KPU mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (4/4) untuk melaporkan tiga akun media sosial karena telah menyebarkan video berisi informasi bahwa server KPU telah dikondisikan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu, ke media sosial Youtube dan Facebook.
Arief menegaskan informasi di video tersebut tidak benar. Pihaknya pun merasa terganggu dengan video yang beredar di medsos itu karena dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU.
Bareskrim tangkap dua buzzer hoaks server KPU
8 April 2019 18:55 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto ANTARA/dok)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: