KPK: 114 Penyelenggara Negara di Sumsel Belum Sampaikan LHKPN
8 April 2019 18:05 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyampaikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4). (Foto: ANTARA/Humas KPK)
Palembang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Sumatera Selatan menyatakan terdapat 114 orang penyelenggara negara yang belum melaporkannya dari 516 orang yang wajib lapor.
Rilis diterima di Palembang, Senin, menyebutkan penyelenggara negara yang tersebar di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Sumsel hanya 78 persen tingkat kepatuhannya atau sebnyak 402 orang.
Data KPK merincikan DPRD provinsi hanya 56 persen yang sudah melapor atau 32 orang, sedangkan yang belum melaporkan 25 orang. Kemudian, DPRD kabupaten/kota di Sumsel hanya 81 persen sudah melaporkan atau 370 orang, dan belum melaporkan 25 orang.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
Pengumuman LHKPN sektor legislatif ini merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Hal ini merupakan rangkaian dari realisasi Program "Pilih Yang Jujur", sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini diharapkan masyarakat mendapat informasi yang mencukupi.
Informasi itu meliputi adanya calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD ternyata belum melaporkan LHKPN.
KPK bersama KPU, Senin, telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019), dan tidak melaporkan LHKPN.
Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang.
Rilis diterima di Palembang, Senin, menyebutkan penyelenggara negara yang tersebar di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Sumsel hanya 78 persen tingkat kepatuhannya atau sebnyak 402 orang.
Data KPK merincikan DPRD provinsi hanya 56 persen yang sudah melapor atau 32 orang, sedangkan yang belum melaporkan 25 orang. Kemudian, DPRD kabupaten/kota di Sumsel hanya 81 persen sudah melaporkan atau 370 orang, dan belum melaporkan 25 orang.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
Pengumuman LHKPN sektor legislatif ini merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Hal ini merupakan rangkaian dari realisasi Program "Pilih Yang Jujur", sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini diharapkan masyarakat mendapat informasi yang mencukupi.
Informasi itu meliputi adanya calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD ternyata belum melaporkan LHKPN.
KPK bersama KPU, Senin, telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019), dan tidak melaporkan LHKPN.
Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: