Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau, Syamsuar menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pariwisata Halal untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pelayanan kepada wisatawan agar menikmati kunjungan wisata yang halal di Provinsi Riau.
“Pemerintah saat ini sudah menetapkan Riau sebagai destinasi pariwisata halal. Dan saya sudah menadatangani Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pariwisata halal,” kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Penetapan pariwisata halal tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2019, yang ditandatangani oleh Gubernu Riau Syamsuar pada 5 April 2019.
Ia mengatakan, pada 9 April dirinya akan menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya tentang destinasi pariwisata halal, di Jakarta.
“Tanggal 9 April yang akan datang saya bersama Kepala Dinas Pariwisata Riau, Fahmizal Usman, diundang oleh menteri pariwisata untuk menandatangani kerja sama,” katanya.
Ia menjelaskan, aturan pariwisata halal bertujuan sebagai pedoman bagi pelayanan kepada wisatawan dan untuk kemajuan ekonomi di Riau.
“Setidaknya kita bisa mengimbangi Thailand yang penduduknya lebih banyak nonmuslim,” katanya.
Menurut Syamsuar, dengan konsep pariwisata halal dapat menarik kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) dari Timur Tengah.
“Pak menteri Pariwisata, Arief Yahya pernah bercerita dengan saya, kalau wisatawan asal Timur Tengah sangat royal berbelanja. Mereka belanja setiap hari dan bisa banyak menghabiskan uang dolar. Ini merupakan peluang yang sangat besar,” ujar Syamsuar.
Ia mengatakan pernah berdiskusi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, dan dapat informasi bahwa masyarakat di sana ternyata sangat tertarik dengan provinsi Riau.
“Mereka mengetahui kalau di Riau sampai saat ini masih menggunakan tulisan huruf Arab Melayu. Nah, bila ini bisa dipasarkan dengan baik saya kira bisa menjadi daya tarik agar berkunjung ke Riau,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata, Arief Yahya pernah mengatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara yang diperhitungkan dalam industri pariwisata halal (Halal Tourism) dunia. Oleh karena itu sebagai pemain global, Indonesia harus menggunakan standar global yakni Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 yang mengadopsi standar GMTI (Global Muslim Travel Index).
Berdasarkan skor IMTI 2019 provinsi Riau dan Kepulauan Riau di posisi ke-3 dengan nilai skor 63. Sementara, ranking pertama diraih Lombok dengan skor 70 dan ke-2 yaitu Aceh meraih skor 66. Adapun empat kategori dalam penilaian IMTI 2019, yakni akses, komunikasi, lingkungan, dan pelayanan.
Menpar menargetkan tahun ini pariwisata halal mencapai 5 juta wisatawan mancanegara muslim atau tumbuh dari posisi tahun lalu sebanyak 2,6 juta wisman muslim, dengan realisasi hingga November 2018 mencapai 2,4 juta wisatawan muslim.
Target pertumbuhan pariwisata halal Indonesia sebesar 42 persen sejalan dengan tumbuhnya halal tourism dunia yang signifikan. Diproyeksikan besarnya pengeluaran wisatawan halal tourism mencapai 24 miliar dolar AS pada tahun 2023 atau tumbuh diatas 7,6 persen. Sementara pada 2017 jumlah pengeluaran wisatawan muslim dunia mencapai 117 miliar dolar AS.
Tahun ini merupakan tahun kedua penerapan standar global GMTI dalam menilai kinerja destinasi pariwisata halal unggulan Indonesia. Sebanyak 10 Destinasi pariwisata unggulan Indonesia dinilai menggunakan standar ini, yaitu Lombok, Aceh, Jakarta, Sumatra Barat, Yogyakarta, Jawa Barat, Riau, Kepulauan Riau, Malang Raya, Jawa Tengah serta Makasar dan sekitarnya.
Baca juga: Indonesia ditargetkan peringkat pertama Destinasi Wisata Halal Dunia 2019
Riau terbitkan aturan pariwisata halal
8 April 2019 17:53 WIB
Salinan Peraturan Gubernur Riau No.18 tahun 2019 tentang Pariwisata Halal. (Dokumentasi Humas Dispar Riau)
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: