Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berencana menginvestasikan anggaran senilai Rp100 triliun untuk pembangunan infrastruktur demi mewujudkan ketahanan air dan penyediaan air bersih untuk seluruh masyarakat.
"Nanti kita hitung, yang pasti memang jumlahnya kalau kita hitung sampai tahun 2024 itu kemungkinan pasti di atas Rp100 triliun, untuk sistem penyediaan air minum (SPAM) dan pipa sambungan rumah tangga," kata kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di Kantor Wapres Jakarta, Senin.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan rakor mengenai air bersih yang antara lain dihadiri Bambang Brodjonegoro dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kantor Wapres, Jakarta.
Penyediaan air minum layak untuk masyarakat melalui SPAM saat ini mencapai 68 persen, sedangkan penyaluran air bersih melalui sambungan pipa rumah tangga baru tercapai 20 persen dari total kebutuhan air bersih masyarakat.
Pembangunan infrastruktur untuk penyediaan air bersih tersebut, lanjut Bambang, akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang saat ini sedang disusun Kementerian PPN atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Rencana pembangunan 10 juta sambungan rumah tangga air bersih, dalam periode lima tahun ke depan, nantinya di Bappenas akan menjadi bagian dari RPJMN 2020-2024," katanya.
Sementara itu Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur untuk pemenuhan kebutuhan air minum layak tersebut bukan merupakan kebutuhan belanja negara, melainkan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
"Itu Jadi ini bukan untuk belanja atau subsidi, tapi untuk investasi karena itu akan terbayar oleh masyarakat karena akan kena tarif," ujar Basuki.
Baca juga: Menyambut swakelola air bersih untuk warga Jakarta
Pemerintah Investasikan Rp100 triliun untuk ketahanan air bersih
8 April 2019 16:07 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P. S. Brodjonegoro (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: