Garut (ANTARA) - KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyebutkan ada 38.104 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum 2019 dalam kondisi rusak saat proses penyortiran dan pelipatan sehingga harus diganti dengan yang baru. Pemilu 2019 tinggal 10 hari lagi sejak berita ini diluncurkan.
"Jumlah surat suara PPWP (pemilihan presiden wakil presiden) yang rusak 38.104 dari total yang kami terima 1.929.680," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri, di Garut, Senin.
Ia menuturkan, KPU Garut telah menerima surat suara PPWP pada 29 Maret 2019, selanjutnya dilakukan penyortiran dan pelipatan sebelum akhirnya didistribusikan ke setiap PPS.
Hasil penyortiran itu, kata dia, terdapat surat suara yang kondisi rusak seperti warnanya pudar, robek, bolong, atau terdapat bercak sehingga dinyatakan tidak layak untuk surat suara Pemilu 2019.
"Kondisi rusaknya seperti robek, bolong, dan bercak-bercak titik hitam," katanya.
Ia mengatakan, kondisi surat suara yang rusak itu sudah dipisahkan untuk segera dilaporkan ke KPU Pusat, untuk selanjutnya diganti dengan yang baru sebelum dikirim ke masing-masing PPK.
"Yang rusaknya dipilah, dan dihitung, selanjutnya diusulkan ke Biro Logistik KPU untuk diganti," katanya.
Terkait surat suara lainnya untuk pemilihan legislatif DPR, DPRD Jawa Barat, DPRD Kabupaten Garut dan DPD Jabar, kata Junaidin, sudah selesai tahapan penyortiran dan pelipatannya, untuk selanjutnya siap didistribusikan ke PPK.
Sementara surat suara tersebut, kata dia, belum dapat didistribusikan ke daerah, karena masih menunggu penggantian surat suara untuk PPWP yang secepatnya akan diterima KPU Garut.
"Logistik luar kotak suara sudah didistribusikan, untuk dalam kotak suara maksimal tanggal 10 April sudah didistribusikan," katanya.
38.104 surat suara pemilihan presiden di Garut rusak
8 April 2019 15:54 WIB
Ilustrasi surat suara rusak. (ANTARA/Heru Suyitno)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: