Penyelidikan serangan Christchurch kembali dilaporkan akhir tahun
8 April 2019 13:49 WIB
Sebuah spanduk dipasang di situs peringatan korban penembakan di depan Christchurch Botanic Garden di Christchurch, Selandia Baru, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/Jorge Silva/djo
Wellington (ANTARA) - Komisi Kerajaan Selandia Baru yang menyelidiki serangan penembakan brutal di dua masjid Christchurch akan melaporkan kembali kepada pemerintah pada 10 Desember, demikian informasi Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, Senin.
Penyelidikan tersebut akan mendalami aksi yang dilakukan pria bersenjata, penggunaan media sosial dan koneksi internasional, serta apakah terdapat pengaturan prioritas "yang tak tepat" dalam sumber daya negara untuk memerangi terorisme, kata Ardern dalam satu pernyataan.
Seorang tersangka supremasi kulit putih dijerat dengan 50 dakwaan kasus pembunuhan terkait aksi penembakan keji pada 15 Maret. Pelaku akan kembali disidang pada Juni mendatang.
Ardern menuturkan bahwa pria tersebut tidak masuk dalam daftar "pengawasan" baik di Selandia Baru maupun di Australia.
Sumber: Reuters
Baca juga: Rakyat Selandia Baru kenang korban serangan teroris di Christchurch
Baca juga: PM Selandia Baru umumkan komisi penyelidikan serangan Christchurch
Penyelidikan tersebut akan mendalami aksi yang dilakukan pria bersenjata, penggunaan media sosial dan koneksi internasional, serta apakah terdapat pengaturan prioritas "yang tak tepat" dalam sumber daya negara untuk memerangi terorisme, kata Ardern dalam satu pernyataan.
Seorang tersangka supremasi kulit putih dijerat dengan 50 dakwaan kasus pembunuhan terkait aksi penembakan keji pada 15 Maret. Pelaku akan kembali disidang pada Juni mendatang.
Ardern menuturkan bahwa pria tersebut tidak masuk dalam daftar "pengawasan" baik di Selandia Baru maupun di Australia.
Sumber: Reuters
Baca juga: Rakyat Selandia Baru kenang korban serangan teroris di Christchurch
Baca juga: PM Selandia Baru umumkan komisi penyelidikan serangan Christchurch
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019
Tags: