Surabaya (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD menilai penangkapan yang dilakukan Polda Jatim terkait penyebar hoaks yang mengunggah berita akan terulangnya kerusuhan 1998 jika tak memilih calon presiden, tertentu sudah betul.

"Saya kok tidak melihat adanya faktor kuat yang menyebabkan akan kembali terjadinya 1998. Saya kira pelakunya mengacau saja dan betul kalau dia ditangkap," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, penyebaran hoaks harus selalu diantisipasi dengan berbagai cara, salah satunya melalui berbagai kegiatan-kegiatan positif, seperti mengaji, yaitu memahami sambil berdoa.

"Jika kampanye-kampanye seperti umumnya dilakukan itukan emosi, tapi kalau kita berangkat dari kesadaran yang dalam bahwa pemilu merupakan sarana mencapai tujuan, dan pemimpin adalah kesepakatan. Itu saja yang harus dibangun," ucapnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengapresiasi aparat hukum, dalam hal ini Polda Jatim yang telah menangkap pelaku penyebaran informasi hoaks.

Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Arif Kurniawan Radjasa (36), warga Jombang, pemilik akun facebook "Antonio Banerra" yang diduga menyebarkan berita bohong akan terulangnya kerusuhan 1998.

"Pelaku menyebarkan hoaks jika tak memilih paslon tertentu maka tragedi kerusuhan 1998 dan perkosaan massal terhadap etnis Tionghoa akan terulang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Dalam postingan facebook, pemilik akun mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon pada Pemilihan Presiden 2019 disertai tulisan bernada menakut-nakuti masyarakat.

"Atensi Mabes Polri dan pengaduannya sudah seminggu dari masyarakat yang mengadukan bahwa postingan tersebut melukai bangsa Indonesia karena mengungkit peristiwa 1998," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 45A ayat(2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.