Jayapura (ANTARA) - Lima warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Jayapura, Papua, saat ini ditahan polisi Papua Nugini (PNG) saat mereka beserta perahu yang ditumpanginya memasuki perairan Vanimo.

Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada Antara, Minggu mengatakan, kelima WNI itu terbawa arus saat sedang memancing dengan menggunakan perahu dan ketika berada di perairan PNG, mereka ditangkap.

Kelima WNI itu masing masing John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba, bermukim di kawasan Dok XVIII Jayapura. Mereka ditangkap Rabu (3/4).

Saat ditangkap di dalam perahu mereka memang terdapat dua ekor ikan hasil pancingan, sebelum terbawa arus dan masuk ke perairan PNG, kata Abe, panggilan akrab Abraham.

Dikatakannya, Konsulat sendiri sudah melakukan pendampingan dan membantu mereka dalam menghadapi proses hukum di negara tetangga yang berbatasan langsung dengan lima kabupaten dan kota di Papua itu. Sampai saat ini kelimanya belum diajukan ke pengadilan di Vanimo.

“Mudah-mudahan prosesnya cepat sehingga dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Abharam Lebelauw.