Tangerang (ANTARA) - Aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, telah mengalokasikan dana sebesar Rp65 miliar proyek pelebaran ruas jalan raya Tigaraksa- Cibadak untuk memperlancar arus lalu lintas.
"Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tahun 2019," kata Kepala Seksi Perencanaan, Pengendalian Pertanahan, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan di Tangerang, Minggu.
Dadan mengatakan dalam proyek tersebut sekitar 4,2 hektare lahan milik penduduk harus dibebaskan. Proyek tersebut, lanjut dia, merupakan upaya pemkab untuk menunjang kelancaran lalu lintas dan meningkatkan roda perekonomian penduduk setempat.
Selama ini, lanjut dia, pada ruas jalan tersebut sering terjadi kemacetan panjang terutama pada jam sibuk kerja sehingga antrean kendaraan tidak dapat dielakkan lagi.
Pihaknya berharap jika proyek tersebut rampung, maka roda perekonomian penduduk meningkat dan arus kendaraan menjadi lancar.
Dadan mengatakan proyek pelebaran jalan tersebut ditargetkan selesai akhir Desember 2019 dan pengerjaannya akan dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama April 2019, kata dia, proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan 70 persen dan sebagian masih dalam pengukuran ulang serta penentuan harga.
Sesuai pendataan petugas, kata dia, pembebasan tanah melibatkan sebanyak 600 warga sebagai pemilik untuk mendapatkan ganti rugi. Pihaknya mengupayakan ganti rugi pembebasan lahan sesuai dengan nilai jual obyek tanah (NJOP) setempat agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Dadan mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari warga bahwa mereka mendukung program tersebut karena dampaknya positif terhadap kelancaran arus orang dan barang. Selama ini, kata dia, jalan di lokasi tersebut sempit dan sering macet.
Atasi kemacetan, ruas jalan Tigaraksa-Cibadak diperlebar tahun ini
7 April 2019 16:09 WIB
Illustrasi: Jalanan yang sempit yang menyebabkan kemacetan di Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Jafkhairi)
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019
Tags: