Yogyakarta (ANTARA) - Pascapencabutan peraturan terkait pembatasan kuota minimarket waralaba di Yogyakarta, Dinas Penamanam Modal dan Perizinan setempat belum menerima satupun pengajuan izin usaha dari minimarket waralaba baru meskipun sudah ada beberapa yang operasional.

“Sampai saat ini belum ada minimarket waralaba baru yang mengajukan permohonan izin usaha. Namun kami belum cek apakah mereka sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau belum,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono di Yogyakarta, Minggu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pembatasan jumlah minimarket waralaba yang bisa beroperasi di Kota Yogyakarta yaitu sebanyak 52 unit. Jumlah tersebut sudah terpenuhi, dan kemudian tumbuh beberapa minimarket waralaba baru.

Beberapa minimarket yang sempat ditutup karena jumlah kuota sudah terpenuhi, juga terlihat kembali beroperasi.

Meskipun demikian, aturan terkait jarak minimal 400 meter dari pasar tradisional tetap harus dipenuhi, bahkan ada beberapa syarat tambahan seperti kemitraan dengan usaha mikro kecil dan menengah, hasil analisa kondisi sosial dan ekonomi warga di sekitar serta diberlakukan pembatasan jam operasional.

Menurut Gatot, setiap usaha perdagangan seperti minimarket waralaba perlu mengajukan nomor induk berusaha (NIB) melalui “online single submission” (OSS) dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan izin usaha dengan menyampaikan IMB serta kelengkapan syarat lain sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018.

“Namun, sampai saat ini belum ada yang mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah ada yang mengajukan, maka nomor IMB akan kami unggah melalui OSS untuk diverifikasi secara nasional baru dikeluarkan izin usaha yang efektif,” katanya.

Kepemilikan NIB, lanjut Gatot merupakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, namun NIB tersebut belum berlaku efektif sebagai izin usaha.

“NIB belum berlaku efektif untuk izin usaha. Perlu ditindaklanjuti dengan pemenuhan komitmen untuk mengurus izin usahanya. Selain IMB, ada pula izin usaha yang mempersyaratkan pemenuhan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan maupun dokumen lingkungan,” katanya.

Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang penataan usaha minimarket di Kota Yogyakarta disebutkan bahwa minimarket yang telah berdiri wajib menyesuaikan aturan paling lambat satu tahun sejak aturan diundangkan.

Selain itu, minimarket yang sudah berizin tetapi tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan tata ruang daerah juga diminta melakukan penyesuaian izin dalam jangka waktu satu tahun sejak peraturan diundangkan. Aturan diundangkan pada 17 September 2018.

Saat ini, DPMP Kota Yogyakarta memiliki kewenangan untuk memberikan layanan terhadap 29 jenis perizinan. “Separuh izin mewajibkan pengurusan melalui OSS, namun separuhnya merupakan izin lokal yang langsung ditangani oleh DPMP. Pengajuan izin lokal pun sudah dilayani secara online,” katanya.