OJK sasar pembayar pajak besar dan debitur bank jadi emiten tahun ini
6 April 2019 18:03 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen sedang menyampaikan strategi pengembangan pasar modal 2019 di Bandung, Sabtu (6/4). (ANTARA/Ahmad Buchori)
Bandung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyasar pembayar pajak besar, anak perusahaan grup konglomerasi, dan debitur perbankan yang belum go public untuk menjadi emiten pada tahun ini.
"Ini bagian dari strategi kami dalam pengembangan pasar modal dari sisi suplai berupa pendalaman pasar melalui penambahan emiten, " kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam diskusi di Bandung, Sabtu.
OJK menargetkan 70 hingga 100 emiten baru pada tahun ini dengan nilai sebesar Rp200-Rp250 triliun.
Ia menjelaskan pihaknya belum bisa merinci potensi dan jumlah emiten tersebut mengingat pihaknya masih harus membicarakannya dengan otoritas terkait.
Hoesen juga mengatakan, pihaknya kini tengah memikirkan kemungkinan perusahaan asing untuk menjual sahamnya di bursa Indonesia.
Saat ini, katanya, ketentuan mengatur bahwa perusahaan yang bisa terdaftar di bursa nasional adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
Hoesen juga menilai perlunya peningkatan jumlah investor di pasar modal Indonesia, terutama investor ritel. Untuk itu diperlukan sejumlah aturan yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap investor.
Salah satu upaya untuk itu adalah dengan mempersiapkan RUU pasar modal untuk menggantikan undang-undang yang berlaku saat ini yakni Undang-Undang No 8 tahun 1995.
"Dengan disusunnya RUU pasar modal ini diharapkan pengembangan pasar modal di Indonesia bisa semakin pesat sehingga iklim investasi di Tanah Air semakin kondusif," kata Hoesen.
Baca juga: ISEI dan OJK dorong pemanfaatan revolusi industri
Baca juga: OJK berharap perusahaan efek daerah dimulai 2019
"Ini bagian dari strategi kami dalam pengembangan pasar modal dari sisi suplai berupa pendalaman pasar melalui penambahan emiten, " kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam diskusi di Bandung, Sabtu.
OJK menargetkan 70 hingga 100 emiten baru pada tahun ini dengan nilai sebesar Rp200-Rp250 triliun.
Ia menjelaskan pihaknya belum bisa merinci potensi dan jumlah emiten tersebut mengingat pihaknya masih harus membicarakannya dengan otoritas terkait.
Hoesen juga mengatakan, pihaknya kini tengah memikirkan kemungkinan perusahaan asing untuk menjual sahamnya di bursa Indonesia.
Saat ini, katanya, ketentuan mengatur bahwa perusahaan yang bisa terdaftar di bursa nasional adalah perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
Hoesen juga menilai perlunya peningkatan jumlah investor di pasar modal Indonesia, terutama investor ritel. Untuk itu diperlukan sejumlah aturan yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap investor.
Salah satu upaya untuk itu adalah dengan mempersiapkan RUU pasar modal untuk menggantikan undang-undang yang berlaku saat ini yakni Undang-Undang No 8 tahun 1995.
"Dengan disusunnya RUU pasar modal ini diharapkan pengembangan pasar modal di Indonesia bisa semakin pesat sehingga iklim investasi di Tanah Air semakin kondusif," kata Hoesen.
Baca juga: ISEI dan OJK dorong pemanfaatan revolusi industri
Baca juga: OJK berharap perusahaan efek daerah dimulai 2019
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: