Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia Samidin Nashir mengatakan pembubaran KPHI berpotensi besar menyebabkan pengawasan yang longgar dan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Peluang korupsi semakin lebar dalam penyelenggaraan haji karena menyatunya operator, regulator dan pengawasan dalam Kementerian Agama," kata Samidin dalam jumpa persnya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan KPHI sejatinya menjadi unsur penyeimbang yang dapat mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan haji independen secara mendalam sampai pada hal-hal teknis dan spesifik.

Tingkat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, kata dia, tidak dapat optimal mengawasi karena berasal dari internal Kemenag. Sementara DPR dapat mengawasi tetapi tidak bisa secara mendalam atau pada aspek umum penyelenggaraan haji.

"Ada potensi terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Siapa lagi yang mau mengontrol? Irjen itu organ internal. Dia tidak mungkin koreksi kebijakan menterinya. Sementara DPR pengawasan hajinya secara umum," katanya.

Dia mengatakan dengan tidak adanya lembaga pengawas haji internal juga akan menyebabkan kevakuman pengawasan operasional haji.

"Selama ini KPHI mengawasi kebijakan operasional oleh menteri, Dirjen PHU, sampai peraturan-peraturan penjabaran di lapangan. Kami kritisi kalau ada kesalahan-kesalahan," kata dia.

Kabar mengenai KPHI yang akan dibubarkan seiring akan diterapkannya Pasal 129 Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang secara gamblang akan menghapus KPHI. UU PIHU dalam waktu dekat segera disahkan Presiden Joko Widodo.

Samidin mengatakan pembubaran KPHI bukan merupakan upaya efisiensi anggaran negara untuk membiayai operasional pengawas haji independen.

"Apanya yang diefisiensi? Sekretariatnya saja tidak punya. Di situ yang membantu kami Ditjen PHU Kemenag. Kalau sekretariatnya tidak ada apanya yang efisien," kata dia.

"Anggaran kami itu Rp3 miliar setahun. Yang dipakai komisioner itu perjalanan dinas dan rapat-rapat tertentu. Itu tidak akan lebih dari Rp2 miliar. Lain dari yang dipakai subdit yang mengurusi haji di Kemenag. KPHI ini lembaga negara yang dibuat berdasar amanat UU, bukan presiden atau menteri," kata dia.(*)