Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menelusuri lebih mendalam mengenai sejumlah kapal ikan yang beroperasi atau sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin dari pemerintah untuk mengurangi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
"Kalau (kapal ikan) yang tidak berizin kami perkirakan jumlahnya sekitar 2.000-an," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Abdi Suhufan, kepada Antara, Jumat.
Menurut Abdi Suhufan, modus kapal tidak berizin dilakukan karena keterlambatan pengajuan perpanjangan izin, pemalsuan izin, markdown, pembangunan kapal baru tanpa SIUP, spekulasi pemilik kapal yang yang mengoperasikan kapal ikan untuk berlayar tapi belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Koordinator Nasional DFW Indonesia mengatakan bahwa modus dan praktik kapal tidak berizin merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan.
"Dampaknya adalah data bias karena pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kapal ikan yang aktual beroperasi di wilayah perairan Indonesia saat ini, serta potensi pendapatan negara dari perikanan menjadi berkurang," kata Abdi.
DFW-Indonesia menduga jumlah kapal ikan yang beroperasi saat ini lebih banyak dari jumlah izin kapal yang dirilis resmi oleh KKP.
Belum lagi, lanjutnya, sejumlah Gubernur yang menerobos aturan dengan menerbitkan Surat Keterangan dan bahkan SIPI kapal ikan ukuran di atas 30 gross tonnage (GT) di wilayahnya masing-masing.
Kondisi itu, ujar dia, diperparah karena proses izin dari hulu ditangani oleh dua instansi yang berbeda yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Mesti ada mekanisme data sharing dan sinkronisasi data perizinan antar kedua kementerian tersebut terkait dokumen kapal seperti surat ikur, gross ton dan pas besar yang dikeluarkan oleh Kemhub dengan jumlah SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Abdi.
Sementara itu peneliti DFW-Indonesia, Widya Savitri menyoroti tentang pentingnya kepatuhan pelaku usaha perikanan tangkap dalam proses perizinan karena berimplikasi pada pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Baca juga: KKP: Pengusaha harus banyak berbenah terkait perizinan
KKP perlu usut mendalam kapal ikan tidak berizin
5 April 2019 19:44 WIB
ilustrasi kapal ikan ilegal yang ditangkap petugas KKP. (Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019
Tags: