Jakarta (ANTARA) - Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar – Parepare dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yaitu PT Celebes Railway Indonesia (CRI) serta dengan penyedia penjaminan Pemerintah oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dengan Direktur Utama PT CRI Bandung Sasmitoharjo di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga disertai dengan penandatanganan perjanjian pendukung lainnya yaitu Perjanjian Penjaminan antara PT PII dengan PT CRI dan Perjanjian Regres antara PJPK dengan PT PII.

Sedangkan Penandatanganan Perjanjian Penjaminan oleh Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan dengan Direktur Utama PT CRI, Bandung Sasmitoharjo. Sementara itu, antara Dirjen Perkeretaapian dengan Direktur Utama PT PII juga dilaksanakan pendatanganan Perjanjian Regres.

Adapun ruang lingkup perjanjian proyek perkeretaapian tersebut terdiri atas konstruksi, operasi dan perawatan dengan perkiraan biaya investasi terdiri atas belanja modal sebesar Rp1 Triliun dan biaya pengoperasian dan perawatan prasaranai sebesar Rp1,1 Triliun (selama periode kerjasama).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyaksikan penandatanganan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan Proyek KPBU Kereta Api Makassar – Parepare yang merupakan suatu pencapaian bagi jajaran Kementerian Perhubungan dalam mengaplikasikan skema baru inovasi pembiayaan untuk penyediaan infrastruktur Pemerintah yaitu KPBU di sektor transportasi.

“Kereta Api Makassar – Parepare merupakan moda transportasi yang sudah ditunggu sejak lama oleh masyarakat Sulawesi Selatan yang dapat diwujudkan berkat dukungan dan kerjasama segenap pemangku kepentingan. Ke depannya kiranya seluruh pemangku kepentingan baik pusat dan daerah dapat berkerja sama dengan baik sehingga proyek ini dapat segera diselesaikan tepat waktu dapat segera dinikmati manfaatnya oleh khususnya masyarakat Sulawesi Selatan”, katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menyampaikan bahwa di samping sebagai pemberi penjaminan, PT PII mendapatkan mandat Kementerian Keuangan untuk memberikan fasilitas Penyiapan dan Pendampingan Transaksi/Project Development Facility (PDF) kepada PJPK untuk proyek KPBU Kereta Api Makassar – Parepare ini.

“Dalam proyek ini, PT PII memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari Pemerintah, yaitu risiko keterlambatan pembayaran AP, risiko politik, dan risiko terminasi. Ke depannya kami berharap semoga proyek ini menjadi proyek percontohan skema KPBU untuk dapat diterapkan pada sektor transportasi lainnya. PT PII siap untuk membantu Kementerian Perhubungan RI mengembangkan sektor transportasi lainnya dengan skema KPBU” jelas Armand.

Dengan telah ditandanganinya Perjanjian Proyek Perkeretaapian Umum Makassar – Parepare diharapkan Jalur Kereta Api Makassar –Parepare ini dapat segera terwujud, khususnya pembangunan Jalur KA yang menghubungkan pusat-pusat perekonomian yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini, PT CRI akan membangun prasarana KA (jalur dan fasilitas operasi) menuju kawasan industri Pabrik Semen Bosowa sepanjang 6,63 kilometer dan kawasan industri Pabrik Semen Tonasa sepanjang 8,85 kilometer.

Sementara itu, saat ini Pemerintah masih terus bekerja menyelesaikan pembangunan Jalur KA Makassar – Parepare pada segmen Barru – Palanro sepanjang 44 kilometer dan diharapkan pada tahun 2019 ini sudah selesai dan beroperasi.

Baca juga: Rampung 2020, KA Makassar-Parepare terhubung dengan pabrik semen
Baca juga: Pembantalan rel KA Makassar-Parepare ditunda hingga Oktober