Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengimbau pelatihan saksi peserta pemilu tidak dilakukan pada hari tenang karena berpotensi terjadi pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pelatihan saksi sebaiknya dilakukan sebelum 14 April 2019 agar terhindar dari pelanggaran pemilu.
"Masa tenang mulai 14-16 April 2019. Sebaiknya dalam masa tenang tidak melakukan kegiatan politik, termasuk pelatihan saksi. Kalau ditemukan pelanggaran pasti merugikan peserta pemilu," ujarnya.
Indrawan mengemukakan Bawaslu kabupaten dan kota juga memfasilitasi pelatihan saksi untuk peserta pemilu. Pelatihan saksi mulai 6-10 April 2019.
Saksi-saksi peserta pemilu dapat memperkuat pengawasan pemilu di tempat pemungutan suara. Jika ditemukan pelanggaran, kata dia saksi dapat melapor langsung kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Kami berharap seluruh saksi peserta pemilu mengikuti pelatihan untuk memperkuat pengawasan," ujarnya.
Indrawan mengemukakan jumlah PTPS di kabupaten dan kota sesuai dengan jumlah TPS. Masing-masing TPS diawasi oleh seorang pengawas yang direkrut Panitia Pengawas Kecamatan.
"Panwascam mengalami kesulitan dalam merekrut PTPS karena persyaratan. Batas akhir perekrutan PTPS 7 April 2019," katanya.
Bawaslu imbau pelatihan saksi tidak saat hari tenang
5 April 2019 17:35 WIB
Logo Bawaslu RI. (Foto ANTARA)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: