Jakarta (ANTARA) -- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM) menyita pangan segar dan pangan olahan ilegal, kedaluwarsa dan tidak memenuhi syarat sebesar 61 miliar rupiah dalam Operasi Opson VIII - 2019 yang dikoordinir International Criminal Police Organization (ICPO) – INTERPOL.

Kepala Badan POM Penny K. Lukito menegaskan, temuan terbesar pada operasi kali ini adalah produksi minuman beralkohol ilegal dan pengemasan ulang pangan kedaluwarsa.

“Operasi kali ini, banyak ditemukan makanan ringan seperti biskuit, wafer, dan sebagainya yang sudah kedaluwarsa, kemudian dikemas ulang dan diubah tanggal kedaluwarsanya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Selain itu, Badan POM pun berhasil menyita 1.000 drum minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal di Jakarta Barat.

“Tahun lalu, banyak korban jiwa akibat minuman beralkohol ilegal yang meresahkan masyarakat dan bisa merusak generasi bangsa. Karena itu, kita harus memutus mata rantai produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal ini," kata Penny.

Operasi Opson merupakan operasi global di bawah koordinasi ICPO – INTERPOL yang berpusat di Lyon, Perancis. Operasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir dibalik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan.

Tahun ini adalah tahun keempat Indonesia berpartisipasi pada operasi yang telah digelar sebanyak delapan kali ini sejak 2011 lalu. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Badan POM ditunjuk sebagai National Coordinator Operasi Opson VIII- 2019.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Interpol Indonesia Napoleon Bonaparte mengatakan, pada operasi tahun ini hasil penangkapan mengalami peningkatan yang signifikan.

“Tahun ini mengalami kenaikan hingga 100 persen. Kami sangat mengapresiasi kinerja Badan POM dalam mengatasinya," ujarnya.

Napoleon juga mengatakan, pasca Pemilihan Umum (Pemilu) nanti, pihaknya akan memperkuat lagi tim koordinasi Interpol Indonesia beserta kementerian yang terkait.

Dalam Operasi Opson ini, Badan POM bersama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan turut serta memerangi tindak pidana di bidang pangan segar, olahan, dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan ini.