Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diminta segera merelokasikan warga korban bencana retakan tanah guna mencegah korban jiwa.

"Kami terpaksa merobohkan bangunan rumah, karena khawatir ambruk setelah tembok dinding mengalami retakan tanah itu," kata Acih (70) seorang warga Jampang Cikuning Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Jumat.

Masyarakat korban bencana pergerakan tanah sejak Februari 2019 hingga kini sangat berharap dilakukan relokasi ke tempat yang lebih aman. Mereka tinggal di lokasi bencana alam dirasakan kehidupannya selalu dibayangi ancaman longsoran,terlebih curah hujan tinggi. Selama ini, warga di daerah itu tidak nyaman dan dikhawatirkan menimbulkan korban jiwa.

"Kami berharap pemerintah daerah bisa merealisasikan relokasi agar kehidupan masyarakat kembali normal," ujarnya.

Begitu juga Ade (60), warga korban pergerakan tanah mengaku bahwa dirinya bersama anggota keluarga jika curah hujan tinggi mengungsi ke rumah anaknya yang lokasinya sekitar 1,5 kilometer, sebab perkampungan Jampang Cikuning Desa Sudamanik masuk zona merah longsoran berdasarkan penelitian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sekarang, kami dan warga menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan relokasi ke tempat yang lebih aman dari ancaman longsor," katanya.

Ubay (55), Ketua RT Kampung Jampang Cikuning Desa Sudamanik mengatakan saat ini kondisi rumah warga yang mengalami retak-retak 115 unit dengan penduduk 490 jiwa. Dari 115 unit itu, tujuh rumah di antaranya terpaksa dirobohkan guna mencegah korban jiwa.

"Kami saat ini menunggu kepastian Bupati Lebak yang rencana akan dilakukan relokasi ke tempat yang lebih aman," katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan pemerintah daerah berkomitmen merelokasikan warga korban bencana pergerakan tanah.

Namun, katanya, pihaknya hingga kini belum menemukan lokasi lahan yang cocok untuk relokasi. Pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk relokasi korban pergerakan tanah, tetapi berdasarkan penelitian PVMBG Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus dibatalkan, karena itu di lahan relokasi berpotensi terjadi pergerakan tanah.

"Kami saat ini masih menunggu adanya lahan yang bebas dari ancaman bencana pergerakan tanah," katanya.

Ia menjelaskan, selama ini retakan tanah di Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga cukup lambat dan tidak begitu cepat terjadi longsoran. Pergerakan tanah tipe rayap seperti itu hanya mengalami perkembangan retakan.
Bahkan, kondisi bangunan rumah warga mengalami kerusakan akibat adanya retakan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal secara umum bahwa tanah di Kecamatan Cimarga bergerak dengan merayap atau lambat, sebab ketika dikontrol topografi kemiringannya tidak terlalu terjal. Dengan demikian, kondisi geologi antara tanah dan batuan yang ada di dalamnya mampu meresap air.

"Kami minta warga harus dilakukan relokasi guna menghindari bahaya bencana alam itu," katanya.