Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno menilai kebijakan yang menjadikan Batam sebagai satu-satunya pintu penempatan TKI ke Singapura tidak sesuai dengan reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI. Sehubungan dengan itu, Erman mencabut Keputusan Menakertrans No.KEP-80/MEN/V/2004, melalui keputusan Menakertrans No.KEP-324/MEN/IX/2007. Erman dalam suratnya kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa, menyatakan berdasar UU No.39/2004 tentang Penempatan da Perlindungan TKI maka pemerintah harus memberi kemudahan dan mengutamakan keselamatan TKI, baik secara fisik maupun moral. Di sisi lain, Erman dalam surat yang sama menyatakan, Batam International Training Centre (BITC) yang ditunjuk sebagai pelaksana uji kompetensi calon TKI diminta untuk tetap melaksanakan fungsinya sambil melakukan penyesuaian berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI Himsataki Yunus M Yamani menilai keputusan Menakertrans itu menunjukkan masih terjadi tarik menarik pengaruh, wewenang dan kuasa dalam program penempatan TKI. "Saat ini terjadi dualisme dalam pengaturan program penempatan," katanya. Di satu sisi Menakertrans yang berpegang pada UU No.39/2004 menganggap Depnakertrans sebagai pihak yang berwenang dalam mengatur program penempatan TKI, di sisi lain BNP2TKI yang mengacu pada Perpres No.81/2006 tentang BNP2TKI. "Jika mengacu pada UU No.39/2004 maka BNP2TKI hanya sekadar operator, atau perusahaan jasa TKI pemerintah," kata Yunus. Sementara dalam Perpres No.No.81/2006 tentang BNP2TKI dikatakan semua hal yang terkait dengan program penempatan TKI menjadi wewenang BNP2TKI. "Jika kondisi seperti ini, tarik menarik terus terjadi maka yang dirugikan adalah TKI," kata Yunus. Dia menilai, ada kesan Depnakertrans tidak rela jika urusan program penempatan TKI dialihkan ke BNP2TKI. Sementara Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat ketika ditanya tentang tarik menarik wewenang itu mengatakan, pihaknya akan jalan terus sesuai dengan wewenang yang dimilikinya. Dia enggan menanggapi lebih jauh dan spesifik tentang itu. "Jalan terus aja, Mas," katanya sambil mengedipkan mata. (*)